Proposal Permohonan Bantuan Pembangunan Rehab Kantor Desa
PEMERINTAH KABUPATEN TASIKMALAYA
KECAMATAN JAMANIS
DESA SINDANGRAJA
Jl. Sentral Peuyeum Nyalindung Jamanis Kode Pos 46175
Nomor : 02/DS/II/2012
Sifat : Penting
Lampiran : 1 (satu) berkas
Perihal : Proposal Permohona Bantuan Pembanguna Rehab Kantor Desa
Sindangraja
Sindangraja, Februari 2022
Kepada,
Yth. Gubernur Jawa Barat
di
BANDUNG
Dalam rangka menjalankan tugas-tugas Pemerintah Desa salah satu fungsi
adalah mampu memberikan pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat. Salah satu sarana untuk memberikan pelayanan
tersebut dibutuhkan Kantor Desa yang representatif.
Untuk
mewujudkan Kantor Desa yang representatif tersebut maka dengan ini memohon
bantuan kepada Bapak Gubernur Jawa Barat berupa dana untuk membangun Kantor
Desa dimaksud sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus
Juta Rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Biaya Daerah 1 (APBD
1) Tahun 2015.
Demikian
permohonan ini kami sampaikan, atas diterima dan dikabulkannya disampaikan
banyak terimakasih.
Ketua BPD Desa Sindangraja
Drs. H. MISBAH. P.
|
Ketua LPM Desa Sindangraja
APIN SUHENDAR
|
Kepala Desa Desa Sindangraja
RAHMAT |
Mengetahui
Camat Kecamatan Jamanis
………………………………….
Tembusan ini disampaikan kepada Yth.
- DPRD
I Prov. Jawa Barat - Bapeda Provinsi Jawa Barat
- Bupati Tasikmalaya
- DPRD II Kab. Tasikmalaya
- Bapeda Kabupaten Tasikmalaya
- Arsip
PROPOSAL PERMOHONAN BANTUAN
PEMBANGUNAN REHAB KANTOR DESA SINDANGRAJA
KECAMATAN JAMANIS KABUPATEN TASIKMALAYA
PROPINSI JAWA BARAT
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, pemerintah telah melaksanakan Program
Pembangunan secara berencana, bertahap serta berkesinambungan. Hal tersebut dapat dilaksanakan dengan baik
apabila daerah, termasuk juga pada tingkat desa yang merupakan pos terdepan dan
ujung tombak dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan.
Dalam rangka mewujudkan kondisi yang demikian disamping
diperlukan upaya pemberdayaan aparatur pendukungnya yaitu antara lain
meningkatkan peranan dan fungsi serta pentingnya juga diperlukan adanya sarana
dan prasarana pemerintahah yang memadai, hal ini sesuai konsekuensi UU Nomor 25
Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang mana selain penyerahan atau pelimpahan
wewenang kepada daerah dari pemerintah pusat juga harus disertai dengan
pemberian Dana serta penyerahan sarana dan prasarana.
Desa Sindangraja merupakan wilayah Kecamatan Jamanis yang
mempunyai posisi yang strategis, disamping daerah yang berbatasan dengan
Kecamatan Rajapolah,Desa Sindangraja juga mempunyai potensi yang sangat besar untuk dikembangkan sehingga perlu adanya perhatian serius dan prioritas.
Desa Sindangraja yang mempunyai luas daerah 390 hektar
dengan jumlah penduduk 4849 jiwa dengan mata pencaharian sebagian besar petani
dan buruh tani dan pedagang sehingga tingkat mayoritas masyarakat memerlukan
surat menyurat sangat tinggi . Disamping itu,juga banyak kelompok atau
organisasi kemasyarakatan ataupun profesi sehingga banyak kegiatan-kegiatan
pertemuan. Maka penyempurnaan Kantor
Desa Sindangraja sangat diperlukan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Pembangunan Kantor Desa Sindangraja mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
- Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat yang
lebih baik. - Sebagai tempat Perencanaan Penyelenggaraan
Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kemasyarakatan di Desa Sindangraja. - Sebagai tempat penyelenggara musyawarah atau
pertemuan masyarakat di Desa Sindangraja. - Sebagai tempat koordinasi penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di Desa Sindangraja. - Sebagai sarana dan prasarana berkumpulnya atau
kegiatan-kegiatan kelompok masyarakat Desa Sindangraja yang bersifat kemasyarakatan. - Yang tak kalah pentingnya memberikan kesan
kewibawaan Pemerintah Desa dan Keindahan.
C. JENIS KEGIATAN
Pembangunan Kantor Desa Sindangraja pelaksanaannya akan dilaksanakan dengan cara
swakelola dan swadaya masyarakat, dengan maksud dan tujuan untuk memberdayakan
masyarakat.
D. WAKTU DAN TEMPAT
- Mengingat keberadaan Kantor Desa maka
pelaksanaan pembangunan Kantor Desa diharapkan dapat dilaksanakan Tahun 2012,
hal ini mengingat kebutuhan kami dalam melayani masyarakat dan menampung
kegiatan-kegiatan masyarakat. - Tempat atau lokasi Kantor Desa Sindangraja dan Kantor adalah Kantor Desa yang ada sekarang
E. SUMBER DANA
Sumber dana untuk pembangunan Kantor Desa Sindangraja
berasal dari Swadaya Masyarakat Desa Sindangraja, karena keterbatasan Dana
Swadaya untuk Pembangunan Kantor Desa Sindangraja maka pembangunan selain dari swadaya
masyarakat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah I ( APBD I )
F. RINCIAN BIAYA
Biaya pembangunan Kantor Desa Sindangraja diperkirakan
menelan biaya sebesar Rp. 105.000.000,- (Seratus
Lima Juta Rupiah) yang terdiri dari :
1. Swadaya Masyarakat
…………………………………… Rp. 5.000.000,-
2. APBD I
……………………………………………………….. Rp.
100.000.000,-
Jumlah Biaya Pembangunan Rp. 105.000.000,-
Permohonan bantuan atas kekurangan biaya pembangunan
Kantor Desa
G. PENUTUP
Besar harapan kami Proposal ini mendapat persetujuan atau
bantuan sehingga dapat terlaksananya Pembangunan kantor Desa Sindangraja Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.
|
Kepala Desa Sindangraja
RAHMAT
|