MAKALAH ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA

ADMINISTRASI
NEGARA INDONESIA

        Setelah kita membahas administrasi
Negara Amerika Serikat, Perancis, Jepang
yang berdasarkan kepada Liberalisme,
Administrasi Negara  Uni Sovyet yang berdasarkan kepada 
Komunisme dan Yordania yang berdasarkan kepada Islam, maka tibalah gilirannya membahas
administrai Negara Indonesia yang
berdasarkan kepada ajaran Pancasila.

1.      The Mechanic of Management.

                  Forecasting dan Planning
dalam administrasi Negara Indonesia  dalam arti yang sangat luas sekali terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 yang Declaration of Independen of Indonesia dan
pasal-pasal dalam batang tubuh UUD tersebut.

Dalam Pembukaan yang berkaitan dengan
Forecasting dan Planning ialah
:

                  Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa 
dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

…………………………………………………………………………………………

Kemudian dari
pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu UUD Negara
Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

  1. Ke Tuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
    dalam permusyawaratan/ perwakilan  
  5. serta
    dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.     

        Dalam pasal  1 
ayat  1  :

             Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan
yang berbentuk Republik.

         Pasal 29 ayat 1   dan 
2  :

             Ayat  1   
:  Negara berdasar atas ke Tuhanan
Yang Maha Esa.

             Ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu.

   
Dalam setiap perencanaan terkandung tujuan, maka dalam perencanaan
Administrasi Negara Indonesia
tujuan itu terkandung dalam Pembukaan UUD, yaitu untuk :

1.     
Untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah.

2.     
Mensejahterakan Rakyat.

3.     
Mencerdaskan kehidupan Bangsa.

4.     
Ikut serta mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan
kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Aktivitas Administrasi Negara untuk mencapai tujuan itu dalam perencanaan Negara ditetapkan tidak boleh ingkar dari Tuhan Yang Maha Esa, sehingga Negara berdasarkan atas ke Tuhanan Yang Maha Esa seperti tersebut dalam pasal 29 ayat 1.

Seperti diketahui syarat-syarat Negara ialah adanya :
1. Wilayah yang tetap.
2. Rakyat yang mendiami wilayah itu.
3. Pemerintah.
4. Kedaulatan.
5. Kemampuan melakukan hubungan internasional.

Jadi dalam hubungan dengan pasal 29 ayat 1 tadi, maka :

  • Wilayah itu berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  • Rakyat berdasar atas ke-Tuhanan Yang Mahasa Esa,
  • Pemerintah berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  • Kedaulatan berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
  • dan dalam melakukan hubungan internasional juga berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa.


Oleh karena itu :

  • Tidak ada setapakpun dari Indonesia dan seharusnya
  • Tidak ada seorangpun rakyat ,
  • Tidak ada sebagianpun Pemerintah Indonesia,
  • Tidak ada sedikitpun kedaulatan Indonesia
  • Yang ingkar terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kalau ada sebagaian rakyat dan Pemerintah Indonesia yang ingkar terhadap Tuhan, maka hal itu merupakan penghianatan terhadap Negara.

Setiap
perencanaan tidak mungkin dapat tercapai tanmpa budget.  Oleh karena itu agar supaya pendapatan dan
pengeluaran Negara dapat dikendalikan, maka berdasarkan pasal 23 ayat 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan UU.

Apabila DPR
tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.

Adapun metode
untuk mencapai tujuan Negara seperti ditentukan dalam UUD ialah dengan metode
atau sistim demokrasi, seperti tersebut dalam pasal 1 ayat 2 yang berbunyi :
Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Mejelis
Permusyawaratan Rakyat/ yang dilakukan berdasarkan UU (perubahan UUD 1945)

  

                   Organizing.

                          Pengorganisasian
Negara menurut UUD 1945 ialah sebagai berikut :

1.     
MPR ( Majelis Permusyawaratan Rakyat )

2.     
DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )

3.     
Presiden

4.     
DPA ( Dewan
Pertimbangan Agung
) > dihapus dalam perubahan UUD 1945.

5.     
MA ( Mahkamah Agung )

6.     
BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )

2.      Mekanisme Hubungan Administratif

              Oleh karena itu kalau digambarkan
dalam diagram tentang mekanisme organisasi administrasi Negara Indonesia
menurut UUD’45 ( sebelum diamandemen) sebagai berikut :

   

3.      The Dynamic of Management

            

          
Yang melakukan  Commanding adalah DPR, karena badan ini
merangkap menjadi anggota nMPR yang melimpahkan wewenang/kekuasaan untuk
menjalankan Pemerintahan.  Koordinasi dan Komunikasi baik yang
bersifat horizontal, maupun vertical dilakukan baik oleh MPR, DPR, BPK, DPA/MK,
maupun Mahkamah Agung dan Presiden.

      Oleh karena itu apabila
badan-badan ini sudah menjalankan pengawasan/control sebagaimana mestinya, maka
clean and stable government itu akan dapat diwujudkan, sehingga masyarakat adil
dan makmur akan terlahirkan.     Tetapi
hal itu memerlukan persyaratan bahwa anggota-anggota MPR, DPR, DPA/MK, dan MA
bukan terdiri dari anggota-anmggotaq yang mempunyai sikap yes – manisme dan ABS
isme, melainkan betul-betul yang tangguh dan berwibawa, yaitu menjalankan sifat
kepemimpinan yang dikemukakan oleh  Presiden Suharto seperti Taqwa, ing ngarso
asung tulodo, ing madyo mangun karso, tut wuri handayani, ambeg paramaarta,
waspada purbawisesa, prasaja, lenggawa, geminastiti, satya dan belaka,
disamping keahlian yang sesuai dengan kebutuhan lembaganya.

4. Penerapan fungsi-fungsi
Management dalam Badan Eksekutif.

           Bagaimana The Mechanic and The
Dynamic of Management, atau Planning, Organizing, Commanding, Coordinating,
Communicating, dan Controlling dalam Administrasi Negara/Eksekutif/Pemerintahan
dalam arti sempit ?  

Planning dalam Administrasi Negara
Indonesia
meliputi physical planning, functional planning, comprehensive
planning, dan general combination planning, baik dalam jangka panjang maupun
dalam jangka pendek.

       
Perencanaan jangka panjang
kita mengenal Pelita I dan II dan Pelita
III yang dibagi pula kepada perencanaan jangka pendek yaitu setiap tahun.

Yang membuat perencanaan ialah Bappenas
(Badan Pembangunan Nasional) dan ditetapkan oleh Keputusan Presiden, sedangkan
pembiayaan perencanaan untuk setiap tahun ditetapkan oleh DPR  bersama-sama Presiden yang dituangkan dalam APBN.

        
Pembiayaan untuk pelaksanaan perencanaan ini sangat besar sekali,
karena melakukan pembangunan di segala bidng, sehingga setiap tahun Indonesia
melakukan pinjaman Luar Negeri melalui IGGI ( Inter Govermental Group on
Indonesia ), agar supaya ada keseimbangan antara pe3ndapatan dengan neraca
pengeluaran, karena Indonesia menganut Balance Budget, untuk mencegah kenaikan
harga dan kemerosotan nilai uang seperti dalam sistim devisit budget.   Sampai kapan balance budget ini dilaksanakan
dengan ditutup dari pinjaman luar negeri, masih belum dapat dipastikan.  Hal in I tergantung kepada Indonesia sendiri untuk
meningkatkan pendapatan nasionalnya yang seimbang dengan pengeluaran.

         Perencanaan ini tidak hanya dilakukan
oleh Pemerintah seperti  di Negara-negara
Sosialis – Komunis, tetapi ada juga perencanaan-perencanaan  baik perencanaan phisik, fungsionil, maupun
perencanaan comprehensive yang dilakukan oleh swasta baik asing maupun domestik.  

Oleh karena
itu kita mengenal PMA ( Penanaman Modal Asing ) dan PMDN ( Penanaman Modal
Dalam Negeri ), KIK ( Kredit Investasi Kecil ), 
Kredit Candak Kulak dan sebagainya.

Pengorganisasian.

        Pengorganisasian dalam Badan eksekutif
dapat dilihat dalam susunan Kabinet Pembangunan I, II dan  III ( dulu) atau  Kabinet Indonesia Bersatu (sekarang).  Yang jumlahnya cukup besar yaitu mencapai 30
Menteri, kalau dibandingkan dengan 
Negara-negara yang sudah berkembang/maju seperti Amerika Serikat, Jepang
yang masing masing hanya mempunyai 11 anggota cabinet.

Adapun yang
menjadi pimpinan Kabinet ialah Presiden dan Wakil Presiden.

Tentu saja
dengan banyaknya anggota cabinet ini rentangan koordinasi, komunikasi dan
jangkauaqn pengawasan Presiden dan Wakil Presiden makin meluas, sehingga
membutuhkan energi dan waktu yang lebih banyak lagi.

Oleh karena itu
tugas Presiden dan Wakil Presiden sebagai Administrator Pemerintahan,
Pembangunan dan Kemasyarakatan semakin bertambah.

The Dynamic of Management.

      
 Commanding
dalam Badan
Eksekutif dipegang oleh Presiden, Karena Presidenlah yang mengangkat dan
memberhentikan Menteri-Menteri.  Tetapi
walaupun Presiden memegang kunci komando/perintah, Negara Indonesia bukanlah
Negara Komando atau Kediktatoran, sebab Negara Indonesia sesuai dengan UUD ’45
adalah Negara Hukum, di mana UU merupakan hukum yang tertinggi.

         Oleh karena itu perintah Presiden
dalam rangka menggerakkan pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, sebagai
administrator pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, akan selaras dengan
UU atau selaras dengan azas Rule of Law, yaitu adanya supremacy of law,
equality before the law dan human rights.

Karena apabila
Presiden melupakan azas ini dalam pemberian perintahnya, maka administrasi
Negara Indonesia bukan lagi administrasi negara demokratis, melainkan
administrasi Negara yang kediktatoris, sehingga lahirlah close management atau
dictatorial management.

         Oleh karena itu pemberian perintah
Presiden sesuai dengan UUD hanya kepada Kabinet, mengingat DPR, BPK, DPA/MK dan
MA  tidak bisa diperintah oleh Presiden,
karena badan-badan ini merupakan badan yang sejajar dengan Presiden;  kecuali dalam keadaan darurat dimana
kekuasaan tertinggi dalam Negara berada dalam tangan Presiden, yaitu kekuasaan
legislative, eksekutif dan yudikatif disentralisasikan, maka Presiden “bisa”
memerintah DPR, BPK, DPD/MK dan MA.  Tetapi
administrasi Negara yang demikian adalah administrasi Negara kediktatoran.

         Adapun hubungan DPR dengan Presiden,
BPK, DPA/MK dan MA dalam keadaan Negara tidak berada dalam keadaan darurat,
adalah hubungan koordinasi horizontal di mana kepada DPR Presiden memberikan
laporan tentang kegiatannya setahun sekali berupa pidato kenegaraan.

Sedangkan
terhadap cabinet bersifat koordinasi vertical, yaitu Top  Down Coordination ( koordinasi dari atas
kebawah) dan kepada MPR Bottom up Coordination ( koordinasi dari bawah ke atas
) yang dilakukan 5 tahun sekali berupa laporan pertanggung jawaban tentang
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

        
Koordinasi
yang dilakukan oleh Presiden terhadap para Menteri dan
seluruh aparatur administrasi Negara (dalam arti sempit ) pemerintahan menurut
UUD’45 adalah dalam rangka menjalan kebijaksanaan Negara ( public policy ) yang
telah ditetapkan oleh DPR dan MPR.

         Tentang  Komunikasi yang dilakukan
oleh Presiden menurut UUD ’45 baik komunikasi intern, extern, formil, informal,
vertical, horizontal, lisan dan tulisan baik terhadap aparatur administrasi Negara
dan masyarakat maupun terhadap Negara lain adalah bersifat dua arah atau two
way traffic communication.

Hanya
komunikasi yang agak sering tersumbat ialah komunikasi dari bawah atau
masyarakat kepada atasan atau pemerintah karena bawahan kurang maun
menyampaikan keadaan yang sebenarnya disebabkan masih adanya penyakit mental
ABS isme, sehingga kepentingan rakyat kadang-kadang menjadi korban.

Hal lain yang
sering menyumbat komunikasi ialah penggunaan kebebasan pers yang menjurus
kepada  destruktivisme, yang dilakukan
oleh oknum-oknum pers, sehingga pemerintgah melakukan pembredelan.  Sebenarnya dalam democratic coomunication
hal-hal semacam itu tidak perlu terjadi, apabila masing-masing pihak menyadari
tanggung jawabnya terhadap masyarakat, Negara dan bangsa.  Mengingat kebebasan tanpa kendali akan
menimbulkan anarchie.

Dan
pengendalian tidak perlu dilakukan oleh orang, melainkan oleh diri sendiri,
mengingat setiap orang yang Pancasilais seharusnya mampu mengendalikan hawa
nafsunya.

       Yang terakhir dari pada The Dynamic of Management ialah
Controlling.

Controlling atau pengawasan dalam
administrasi Negara Indonesia
tampaknya masih lemah sekali, sehingga baik legislative control, executive
control atau managerial control, judicial control, maupun social control perlu
peningkatan untuk menjaga agar  supaya
jalannya pemerintahan sesuai dengan UU dan hak-hak azasi manusia dapat
dilindungi.

Mengingat
apabila legislative control, judicial control, executive control or managerial
control dan social control sudah berjalan effektif, maka  opstib itu tidak akan lahir.

Jadi opstib
itu sebenarnya untuk meningkatkan pengawasan terhadap administrasi Negara, agar
supaya kegiatan pemerintahan berjalan bersih, sehingga tujuan Negara dapat
tercapai, mengingat dalam kegiatan administrasi Negara yang bertujuan
mementingkan diri sendiri, dengan administrasi penyelewengan yang rapih.

Jadi pada
hakekatnya dapat diraba , bahwa Opstib adalah untuk membantu legislative
control, judicative control, managerial control dan social control.

Agar supaya
administrasi Negara Indonesia juga dapat mencapai tujuannya, maka Legislative
Control, Judicative Control, Administrative Control dan Sosial Control perlu
ditingkatkan secara simultan serta berdaya guna dan berhasil guna.

Artikel Terkait dengan Makalah:

  1. Makalah Pancasila Sebagai Paradigma Kehidupan 
  2. Makalah Pancasila Sebagai Dasar Negara 
  3. Makalah Hak dan Kewajiban Membela Negara