MEMPROSES PERJALANAN BISNIS
1.
Dokumen
yang sering dibawa oleh pimpinan bila melakukan perjalanan dinas keluar negeri
adalah :
a.
Surat
tugas atau surat perintah jalan (SPJ)
Paspor
Paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada seseorang warga Negara,
yang diberi izin untuk meninggalkan atau berpergian kenegara-negara asing. Guna
paspor bagi yang membutuhkan adalah merupakan tanda izin bagi pemegangnya untuk
dapat secara bebas melalui perbatasan-perbatasan Negara-negara yang dilaluinya.
Paspor juga merupakan jaminan perlindungan kepada pemegangnya dari Negara
sendiri maupun dari Negara yang akan dikunjunginya.
b.
Berlakunya
suatau paspor tergantung dari batas waktu yang tertera pada paspor tersebut.
Jadi setiap kali perjalanan dinas keluar negeri tidak harus mengganti dengan
paspor baru
c.
Visa
Visa adalah tanda izin yang dicap pada lembaran-lembaran paspor untuk
mengunjungi suatu Negara dalam waktu tertentu. Untuk mengurus visa atau dapat
diperoleh pada konsulat atau kedutaan Negara yang bersangkutan. Ada dua macam
visa yaitu :
1)
Single
Entry, yaitu visa yang berlaku untuk sekali perjalanan masuk ke suatu Negara
tertentu.
2)
Multiple
Entry, yaitu visa yang dapat dipakai oleh seseorang untuk dapat masuk ke Negara
lain bebrapa kali tanpa memperbaharui visa tersebut.
d.
Yellow
card
Yellow card adalah kartu yang
dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah untuk diberikan kepada warga Negara
yang akan berpergaian ke luar negeri. Guna yellow card adalah dipakai
untuk menyatakan bahwa warga Negara tersebut bebas bebas dari penyakit menular,
misalnya cacar air, flu burung, kolera, dan demam kuning (yellow lever).
e.
Fiskal
Fiskal adalah hal-hal mengenai
keuangan, terutama pendapatan dan pengeluaran pemerintah, misalnya sebagai
pajak atau utang piutang.
2.
Syarat-syarat
yang diperlukan untuk mengurus paspor adalah sebagai berikut :
a.
Kartu
Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan
b.
Kartu
Keluarga (KK) Pimpinan
c.
Ijazah
dari pendidikan terakhir pimpinan
d.
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau sebelumnya dikenal dengan SKKB
e.
sehubungan
dengan tujuan perjalanan keluar negeri
f.
Pas
Foto
g.
Surat
Keterangan (SK) pengankatan Pegawai
h.
Surat
dari perusahaan yang ditujukan kepada pimpinan
i.
Akta
Kelahiran
Akomodasi
adalah tempat atau penginapan sementara yang digunakan untuk untuk beristirahat
selama perjalanan dinas dapat berupa hotel, penginapan, resort dll tergantung
permintaan pimpinan.
Ada
beberapa alat atau tanda bayar yang dipakai selama mengadakan perjalanan yaitu
uang tunai, kartu keridit, cek berpergian, dan Latter of credit.
1.
Uang
Uang adalah sesuatu yang
diterima secara umum sebagai alat tukar dan alat bayar. Tugas sekretaris adalah
mengalokasikan secara tepat berapa uang tunai yang dibawa dan berapa uang yang
digunakan sebagai persiapan bila dibutuhkan dalam situasi mendadak.
2.
Kartu
Kredit
Kartu kredit adalah kartu yang
dikeluarkan oleh bank, hotel, biro perjalanan,dan badan lain yang memberikan
hak kepada pembawa untuk memperoleh barang atau jasa dalam batas nilai tertentu
menurut persyaratan yang ditetapkan.
3.
Cek
Berpergian
Cek berpergian adlah alat
pembayaran semacam cek yang diciptakan untuk orang yang berpergian dan dapat
diuangkan pada bank yg mengeluarkan atau pada pihak-pihak yang ditunjuk.
4. Letter
of credit (L/C)
Letter of credit ini dikeluarkan
atas nama seseorang yang memintanya dan dengan membubuhkan tanda tangannya maka
ia dapat menukarkannya di bank yang ditunjuk di kota-kota yang dikunjunginya. Perbedaan
antara Traveller’s cheque dan Latter of credit adalah terletak pada biaya yang
di keluarkan. Biaya untuk mengeluarkan Letter of credit lebih murah daripada
biaya untuk membeli Traveller’s cheque.