RANGKUMAN PERKULIAHAN ETIKA PROFESI
KEGURUAN
Secara
harfiah ethos berarti, aturan atau prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Professi
Keguruan: bidang kehidupan di dunia pendidikan yang mempunyai fungsi sebagai
penghidupan. Di dalam etika terdapat beberapa filsafat yang harus dipahami dan
dilaksanakan sebagaimana seharusnya seorang guru.
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak
secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu
kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau
sisi kehidupan kita.
A. Filsafat sendiri berarti berpikir
secara logika untuk mencari sebuah kebenaran dibalik satu hal baik dalam
kehidupan pribadinya atau lingkungannya, namun semua upaya harus dipraktekan
dalam kehidupan tidak lepas dari pelaksanaan teori nilai, yang mengandung makna
bahwa nilai merupakan sesuatu yang berharga, yang bermutu dan berkualitas,
serta mencari hal kebenaran yang berorientasi pada tujuan hidup serta didorong
dengan motivasi-motivasi untuk mencapai kebenaran hidup dan ahlak yang mulia.
Filsafat dibagi menjadi tiga bagian:
1. |
: |
Teori |
2. |
: |
Teori |
3. |
: |
Ilmu |
Filsuf
adalah pakar yang seing menemukan pengetahuan tentang satu hal, dan tugasnya
adalah mencari kebenaran yang hakiki menurut ukuran pikiran manusia.
Dan
etika berurusan dengan baik dan buruknya filsafat yang membicarakan antara baik
dan buruk tentang perilaku manusia baik di mata manusia atau mata Tuhan.
Karena
etika selalu berhubungan dengan acuan aturan, dalam mewujudkan nilai etika
adalah dengan menjadikan norma etik (norma moral) dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Norma-norma etik tersebut selanjutnya
dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara maka aturan yang tersumber pada empat
hal, religi / keagamaan, falsafah, hasil konvensi, tradisi adat harus
dilaksanakan.
a. Religiusme: Religi berasal dari kata religie
(bahasa Belanda) atau religion (bahasa Inggris), masuk dalam
perbendaharaan bahasa Indonesia dibawa oleh orang-orang Barat yang menjajah
bangsa Indonesia.
Sedangkan isme dapat diartikan sebagai paham. Religiusisme mempunyai pengertian
sebagai paham atau keyakinan akan adanya kekuatan gaib yang suci, menentukan
jalan hidup dan mempengaruhi kehidupan manusia yang dihadapi secara hati-hati
dan diikuti jalan dan aturan serta norma-normanya dengan ketat agar tidak
sampai menyimpang atau lepas dari kehendak jalan yang telah ditetapkan oleh
kekuatan gaib suci tersebut. (Muhaimin Dkk, 2005: 29).
b. Falsafah: Pancasila sebagai sumber
nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan
norma hukum di Indonesia.
Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila
sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia
memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum
Indonesia
itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara.
Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau
staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
c. Konvensi. Norma atau aturan yang dibuat
atas dasar keputusan bersama. Konvensi terdiri dari norma agama, norma hukum
dan norma adat.
d. Tradisi/adat: Satu sikap yang berasal
dari nenek moyang yang mengharuskan berbuat baik dan meninggalkan keburukan.
B. Syarat Etika
1. Baik ( sesuatu yang menjadi perbuatan
mulia dan menghasilkan ganjaran serta dapat menyenangkan individu lain) dapat
mempertebal akhlak dan keimanan.
2. Buruk ( sesuatu yang menjadi perbuatan
buruk dan hukuman serta dapat merugikan individu lain, selain itu mendapat
siksaan di mata Tuhan) serta dapat menghancurkan akhlak dan keimanan.
Semua
ada syaratnya, yaitu tahu dan mengerti, bebas (tanpa ada ikatan, tekanan. Serta
sadar dalam meleksanakannya, namun semua kembali ke individu masing-masing
sejauh mana individu tersebut melakukan hal yang tidak seharusnya.
Tingkatan
ukuran baik menurut Lawrence Kolberg
a.
Hati
Nurani: Panggilan jiwa, untuk berbuat baik, dalam berperlikau hidup demi
mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak
lagi efektif, langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan
konsisten.
b.
Hukum : adalah alat
negara Indonesia yang berfungsi untuk memaksa, memegang peranan penting dalam
setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila
sebagai suatu sistem etika.
c.
Orang
lain: sebagai tujuan objektiv dalam melakukan perilaku baik untuk seorang
pelaku kebajikan.
d. Diri sendiri : seorang yang menjadi
subjektivitas dalam melakukan hal yang baik, dan akan menyenangkan jika
perbuatan tersebut baik diberikan kepada individu lain. Perbuatan buruk akan
disebut buruk jika perbuatan tersebut merugikan individu lain.
C. Sumber Etika
1. Tradisi kebiasaan dari nenek moyang
yang bertujuan untuk mengatur prilaku.
2. Konvensi: kebiasaan yang tertulis dalam
bentuk norma hukum, norma agama dan norma adapt
3. keagamaan : religi / keyakinan yang
berasal dari Tuhan yang tidak dapat diragukan lagi kebenarannya.
4. ilmu dan filsafat: berpikir secara
logika untuk mencari sebuah kebenaran dibalik satu hal baik dalam kehidupan
pribadinya atau lingkungannya.
D. Aliran Filsafat
Hedonisme |
: |
Hedonisme |
Utilitarisme |
: |
Menurut |
Vitalisme |
: |
Berkaitan |
Sosialisme |
: |
Ajaran |
Religiusme |
: |
Ajaran |
Humanisme |
: |
Bahwa |
E.
Jenis
Etika
1.
Khusus : Professi pernyataan
cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan (yang membedakannya dari murni
pribadi) yang merupakan panduan yang dilaksanakan oleh anggota kelompok.
Pekerjaan
dengan keahlian khusus.
a.
Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
b.
Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
2.
Umum:
Professi pernyataan
cita-cita dan peraturan pelaksanaan pekerjaan secara umum dan luas.
F.
Susunan
kedudukan Norma aturan yang berlaku:
1. Pancasila
2. UUD 45
3. UU
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Menteri
Professional: satu bidang
keahlian yang dilakukan oleh individu secara optimal dan dewasa. Professional
dibagi ke dalam tiga bagian lagi yaitu: ahli, otonom, pengabdian.
- Ahli
Pakar dalam melakukan
segala hal, baik secara berpikir atau dalam praktiknya
- Otonom
Tidak bergantung pada yang
lain
- Pengabdian
Pembaktian diri guna
mendapatkan kepuasan di akhir.
PMPTK
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Peningkatan keprofesionalan guru akan lebih optimal,
ketika SNP dijalankan dengan baik. Sebab standar nasional pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Standar nasional pendidikan adalah sbb: Standar kompetensi lulusan, Standar isi,
Standar proses, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan
prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, Standar penilaian
pendidikan
Motivasi adalah dorongan atau rangsangan, dengan
tujuan untuk mendapatkan rasa dan jiwa yang puas dengan tujuan tercapaim baik
itu dorongan dari diri dan dari luar. Setiap orang memiliki keinginan yang
merupakan dorongan untuk bertindak, namun seringkali dorongan tersebut melemah
karena faktor luar.
Jenis
motivasi
- Motivasi Intrinsik
dorongan yang berasal dari dalam diri jiwa seseorang dengan tujuan untuk
menghindari sesuatu. - Motivasi Ekstrinsik
dorongan dari luar jiwa seseorang (motivator) dengan tujuan mencapai
tujuan tertentu.