Sejarah Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sejarah Pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Sesudah 60 th Indonesia merdeka, tujuan
kesejahteraan rakyat masihlah jauh dari angan-angan yang diharapakn lantaran banyaknya
tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan suatu penyakit akut yg tersebar ke
semua tatanan kehidupan penduduk. Tindak pidana Korupsi sangat besar
pengaruhnya terhadap tatanan suatu bangsa tak cuma menggerogoti sendi-sendi
ekonomi rakyat, namun korupsi pula menghancurkan pilar-pilar demokrasi yang ada di
Indonesia.

Perkembangan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di
Indonesia teramat memprihatinkan & berlangsung dengan cara meluas dalam nyaris seluruhnya di
semua lini kehidupan warga. Perkembangannya Tindak Pidana Korupsi dari tahun
ketahun semakin meningkat dan jumlah kerugian negarapun sangatlah besar dan ini
berpengaruh tak saja bagi kehidupan perekonomian nasional namun pada kehidupan
berbangsa & bernegara. Dikarenakan itulah sehingga seluruhnya Tindak Pidana
Korupsi (TPK) tak lagi akan digolongkan sbg kriminal biasa melainkan sudah jadi suatu tindak pidana/kriminal yang sangat
luar biasa. Oleh
karena itu upaya pemberantasannya tak lagi
bisa dilakukan dengan cara biasa. Oleh Karen itu harus dipakai sebuha
metode
penegakan hukum dengan cara luar biasa lewat pembentukan sebuah tubuh
kusus yg memiliki kewenangan luas, independen pula bebas dari kekuasaan
manapun dalam upaya pemberantasan TPK, yg Analisis persepsi.
Pelaksanaannya dilakukan dengan cara optimal, intensif,
efektif, profesional serta berkesinambungan. Cita-cita rakyat yg mau
hidup
dalam negara yg terbebas dari penyakit korupsi ini sebahagian
digantungkan terhadap sebuah Instansi yg
dikasih nama Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan
Korupsi).

Undang-Undang No. 30 th 2002 menyangkut Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi dasar pembentukan awal berdirinya Lembaga ( KPK ) Komisi
Pemberantasan Korupsi.  Lewat
Undang-Undang ini, KPK yg lahir pada tanggal 29 Desember 2003 makin menjawab
antusiasme penduduk dalam pemberantasan TPK, mengingat eksistensi
lembaga-lembaga penegak hukum & lembaga-lembaga swadaya penduduk yg peduli
kepada pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi belum menunjukkan
kinerja yg maksimal. Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap yang merupakan angin
segar bagi pencari keadilan & system hukum yg tak pandang bulu, maka perhatian & cita-cita warga yg ditunjukkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi makin
tinggi. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga
yang bersifat independen & bebas dari pengaruh kekuasan manapun pula
bertanggung jawab terhadap publik. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dgn
maksud meningkatkan daya guna & hasil guna kepada upaya pemberantasan TPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi di beri amanat melaksanakan pemberantasan TPK
dengan cara profesional, intensif, & berkesinambungan buat wujudkan
penduduk yg adil, makmur, & sejahtera berdasarkan Pancasila & UUD 1945

B. Visi, Misi, Azas, & Nilai-Nilai Komisi Pemberantasan Korupsi

Visi Komisi Pemberantasan Korupsi yakni wujudkan
Indonesia yg bebas dari Korupsi.Sedangkan, Misi Komisi Pemberantasan Korupsi yaitu penggerak perubahan utk wujudkan bangsa
yg anti korupsi Azas yg di pegang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam
menjalankan pekerjaan & wewenangnya yaitu kepastian hukum, keterbukaan,
akuntabilitas, kebutuhan umum, & proporsionalitas.

Sedangkan Nilai-nilai yg dianut Komisi Pemberantasan
Korupsi yakni integritas, profesionalisme, inovasi, religiusitas, transparansi,
kepemimpinan, & produktivitas.