Tugas dan Wewenang serta Kewajiban KPK

Tugas dan Wewenang serta Kewajiban KPK

Analisis
persepsi…, Diana Azwina, FISIP UI, 2008 Dalam Pasal 6 Undang-Undang
No. 30 th 2002 berkenaan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan.

Korupsi
bertugas : melaksanakan koordinasi bersama dinas yg mempunyai wewenang
melaksanakan pemberantasan TPK, mensupervisi dinas yg berhak laksanakan
pemberantasan TPK, menyelidiki, menyidik, & menuntut TPK, jalankan
tindakan-tindakan pencegahan TPK, & memonitor penyelenggaraan
pemerintahan negeri. Sama Seperti disebutkan bahw visi Komisi
Pemberantasan Korupsi yakni wujudkan Indonesia yg bebas dari korupsi,
tapi utamencapai visi tersebut bukanlah tugas gampang, mustahil Komisi
Pemberantasan Korupsi akan melenyapka korupsi tidak dengan peran aktif
penduduk yg didukung kesungguhan deretan pemerintah di tingkat pusat
ataupun daerah pula perbaikan & pemberdayaan Lembaga & apara
penegak hukum juga sebagai syarat penting utk wujudkan cita-cita
tersebut. Utk itulah di samping melaksanakan upaya penindakan &
pencegahan TPK, Komisi Pemberantasan Korupsi lakukan pemberdayaan
Lembaga & aparat penegak hukum yg tertuang dalam pasal 6
Undang-Undang Nomer 30 thn 2002.

Dalam pasal 7 UU yg sama
disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas serta laksanakan
koordinasi adalah : mengkoordinasi penyelidikan, penyidikan, &
penuntutan TPK, menetapkan system pelaporan dalam aktivitas
pemberantasan TPK, meminta kabar berkaitan aktivitas pemberantasan TPK
pada Lembaga terkait, melakukan dengan opini atau jumpa bersama dinas yg
mempunyai wewenang melaksanakan pemberantasan TPK, & meminta
laporan dinas terkait berkenaan pencegahan TPK. Pasal 8 ayat 1.
Menyebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berhak jalankan
pengawasan, penelitian, atau

penelaahan kepada dinas yg menjalankan
pekerjaan & wewenangnya di bagian Pemberantasan TPK, juga Lembaga yg
jalankan layanan publik. Dalam perihal penyelidikan, penyidikan, &
penuntutan, pasal 11 & 12 menjabarkan bahwa Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai hak menyelidik, menyidik, & menuntut TPK yg :
melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negeri (PN), & orang
lain yg ada kaitannya bersama TPK yg dilakukan oleh aparat penegak hukum
atau PN, mendapat perhatian yg meresahkan penduduk, & atau
berkaitan kerugian negeri paling sedikit Rupiah. 1.000.000.000,00 (satu
milyar rp).

Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam upaya
pencegahan dijelaskan dalam pasal 13 ialah mendaftarkan & mengecek
Laporan Harta Ketajiran PN (LHKPN), menerima laporan & menetapkan
status gratifikasi, menyelenggarakan acara pendidikan antikorupsi
terhadap tiap-tiap jenjang pendidikan, membuat rancangan & mendorong
terlaksananya acara Analisis persepsi…, Diana Azwina, FISIP UI, 2008
sosialisasi pemberantasan TPK, berkampanye antikorupsi pada warga umum,
& jalankan kerja sama bilateral atau multilateral dalam
pemberantasan TPK.

Dalam upaya peningkatan efisiensi &
efektifitas juga mencegah terjadinya TPK di dinas negeri &
pemerintahan, Komisi Pemberantasan Korupsi dikasih amanat oleh
Undang-Undang buat jalankan monitoring dgn kewenangan sama seperti
dijabarkan dalam pasal 14, merupakan mengkaji system pengelolaan
administrasi di seluruhnya dinas negeri & pemerintah, berikan saran
pada pimpinan Instansi negeri & pemerintah utk jalankan perubahan
jikalau berdasarkan hasil pengkajian system pengelolaan

administrasi
tersebut berpotensi korupsi, melaporkan pada Presiden, Dewan Perwakilan
Rakyat, & Tubuh Pemeriksa Keuangan, seandainya saran Komisi
Pemberantasan Korupsi berkaitan usulan perubahan tersebut tak
diindahkan.