MAKALAH PERAN KOPERASI DALAM PENGEMBANGAN SISTEM EKONOMI KERAKYATAN


PERAN KOPERASI DALAM PENGEMBANGAN SISTEM EKONOMI KERAKYATAN UNTUK MENINGKATKAN PEREKONOMIAN INDONESIA

OLEH :

Muhammad Wildan

PENDAHULUAN

Melihat pada kondisi nyata ekonomi kerakyatan yang berkembang di Indonesia, memang kurang mendapat pengaruh yang nyata dalam sistem ekonomi di Indonesia. Peran ekonomi kerakyatan ini seakan-akan digantikan dengan peran sistem ekonomi dunia seperti liberalisme yang berbeda dengan watak dan budaya bangsa Indonesia. Menurut (Giersch,Herbert;1968), liberalisme adalah sebuah sistem perekonomian yang dibangun di atas tiga prinsip sebagai berikut: (1) tujuan utama ekonomi neoliberal adalah pengembangan kebebasan individu untuk bersaing secara bebas-sempurna di pasar; (2) kepemilikan pribadi terhadap faktor-faktor produksi diakui; dan (3) pembentukan harga pasar bukanlah sesuatu yang alami, melainkan hasil dari penertiban pasar yang dilakukan oleh negara melalui penerbitan undang-undang.

Ekonomi kerakyatan, yang tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah sebagai berikut: (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut (Mubyarto;1988), sistem yang harusnya dikembangkan pada perekonomian Indonesia sesungguhnya adalah sistem ekonomi kerakyatan pada 3 sektor yaitu BUMN (Badan Usaha Milik Negara), BUMS (Badan Usaha Milik Swasta), dan Koperasi. Dari ketiganya, Koperasi dijadikan sebagi dasar pengaturan kegiatan perekonomian nasional. Koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia adalah implikasi dari perkembangan sistem perekonomian kerakyatan di Indonesia. Pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan dilahirkannya undang-undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992). Dengan demikian, tampak jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan dengan Koperasi.

Prinsip yang ditanamkan dalam sistem perkoperasian adalah pengaruh secara nyata dalam kegiatan perekonomian secara Indonesia sesungguhnya dapat dirasakan. Menurut (Suryohadiprojo,S;2011), berkaca pada keadaan ekonomi saat ini yang sepertinya baik sebagaimana diindikasikan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2010 sebesar 6,10%, tetapi dibarengi oleh kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin yang semakin melebar. Maka bahasan tentang ekonomi kerakyatan dan kaitannya keberadaan Koperasi dalam tatanan ekonomi nasional menjadi relevan.

PEMBAHASAN

Pengembangan Ekonomi Kerakyatan

Menurut (Mubyarto dalam Sugiharto,Toto;2012), mengungkapkan bahwa ekonomi kerakyatan adalah Sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.

            Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi Indonesia yang harus berbasis pada rakyat, dapat dirumuskan perihal substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut:

1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional dalam perekonomian kerakyatan. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.”

2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional. Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi setiap warga negara di Indonesia.

3. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi.

Implikasi dan perwujudan dari pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi kerakyatan memang harus dikembangkan dengan memperhatiakn kondisi yang ada. Pengembangan saat ini bisa kita lihat dengan adanya penciptaan sumber-sumber ekonomi bagi msyarakat, maupun progam ekonomi pro rakyat.

Bertolak dari uraian tersebut, dapat ditegaskan bahwa tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pengembangan dan peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Menurut (Heriyadi,M;2012), bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut: (1) tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota   masyarakat; (2) terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar; (3) terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat; (4) terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat; dan (5) terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.

Konsep Koperasi di Indonesia

Menurut Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Di Indonesia sendiri konsep Koperasi ini mulai berkembang pada Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Kemudian konsep ini dikembangkan oleh Mohammad Hatta sehingga lebih dikenal dengan nama bapak Koperasi.

Dalam perkembangan dan peranan dalam perekonomian Indonesia koperasi memiliki beberapa prinsip, asas, maupun fungsi yang mendasari gerak langkah koperasi di Indonesia. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: (1) keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; (2) pengelolaan dilakukan secara demokrasi; (3) pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota; (4) pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; (5) kemandirian; (6) pendidikan perkoperasian; dan (7) kerjasama antar koperasi. Menurut (Anoraga,Pandji,dkk;1998) mengungkapkan bahwa ada 2 asas koperasi di Indonesia yaitu asas kekeluargaan yang mencerminkan adanya kesadaran budi hati nurani manusia untuk bekerja sama dalam koperasi dan asas kegotong-royongan, yang berarti bahwa koperasi terdapat keninsyafan dan semangata bekerja sama, rasa tanggungjawab bersama tanpa memikirkan diri sendiri. Fungsi Koperasi Berdasarkan UU No. 25/1992 Pasal 4 adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya; untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya; dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

            Menurut (Anoraga,Pandji,dkk;2002), dalam situasi perekonomian dunia yang semakin cepat ini kehadiran Koperasi yang mandiri dan mampu secara agrgat sangatlah dibutuhkan. Mengingat koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional Koperasi mandiri akan mampu mberkontribusi pada perekonomian secara nasional. Peran serta masyarakat dan pemerintah harus ada dalam pengembangan koperasi yang dapat berkembang secara cepat. Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian me­ru­pakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok kon­sumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekono­mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin komplek, ka­rena selain pemerintah dan swasta se­be­nar­nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sektor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men­dapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera­da di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sen­diri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.

Wujud Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan

Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya atau masyarakat akan tetapi dalam menjalankan tugasnya tentu saja koperasi memiliki beberapa faktor yang dapat mempengaruhi maju atau tidaknya Koperasi. Secara jelas berarti koperasi sangatlah berperan dalam pelaksananaan sistem ekonomi kerakyatan di Indonesia.

            Menurut (Kartasasmita;2007), mendefinisikan koperasi sebagai organisasi swadaya (self-helf organization) yang berbeda dari organisasi swadaya lainnya, karena memiliki karakteristik yang berbeda. Dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Menurut (Soetrisno;2003), menyatakan bahwa koperasi merupakan salah satu pilihan bentuk organisasi ekonomi dalam menghadapi era globalisasi. Alasannya adalah karena koperasi sejak kelahirannya disadari sebagai suatu upaya untuk menolong diri sendiri secara bersama-sama yang didasari oleh prinsip “self help and cooperation.” Sejalan dengan pernyataan di atas menurut (Krisnamurthi;2002), koperasi dipandang memilik peranan strategis dalam perekonomian Indonesia, antara lain, karena tiga bentuk eksistensi koperasi. Ketiga bentuk eksistensi dimaksud, menurut (Krisnamurthi;2002) adalah: (1) koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat; (2) koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain; dan (3) koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya.

Tentang pentingnya peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia, lebih jauh bahwa koperasi di Indonesia, yang pendiriannya dilandaskan pada Pancasila dan UUD 1945, merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya yakni memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.

Dapat disimpulkan bahwa koperasi merupakan bentuk dari implementasi ekonomi kerakyatan, sistem perekonomian yang lebih mementingkat kesejahteraan dan kemakmuran orang banyak bukan orangper orang. Bentuk organisasi ekonomi ini, selain merupakan konstituen sistem ekonomi kerakyatan, juga merupakan bentuk organisasi ekonomi yang cocok bagi karakteristik bangsa Indonesia yang, menurut (Hariyono dalam Sugiharto,Toto;2012), lebih bersifat “homo societas” daripada “homo economicus” yakni lebih mengutamakan hubungan antar manusia daripada kepentingan ekonomi atau materi.Koperasi sebagai wahana persatuan dan berperan sertanya rakyat dalam kegiatan ekonomi yang efektif dan produktif yang merupakan tujuan dari rangkaian usaha yang diselenggarakan, sehingga makin dekat degan tujuan perekonomian yang direncanakan oleh Pancasila dan UUD 1945.

SIMPULAN DAN SARAN

Dari hasil kajian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Koperasi selaras dengan penegembangan dengan ekonomi kerakyatan. Tetapi harus ada Reformasi ekonomi yang diperlukan Indonesia adalah reformasi dalam sistem ekonomi, yaitu pembaruan aturan main berekonomi menjadi aturan main yang lebih menjamin keadilan ekonomi melalui peningkatan pemerataan hasil-hasil pembangunan. Jika kini orang menyebutnya sebagai perekonomian yang bersifat kerakyatan, maka artinya sistem atau aturan main berekonomi harus lebih demokratis dengan partisipasi penuh dari ekonomi rakyat. Inilah demokrasi ekonomi yang diamanatkan pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya. Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat: Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Jadi koperasi sangatlah berperan dan erat kaitannya dengan pengembangan ekonomi kerakyatan yang menunjang pembangunan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat kedepan.

Artikel Terkait dengan Makalah:

  1. Makalah Biaya Pendidikan 
  2. Makalah koperasi Indonesia 
  3. Makalah Permasalahan Pendidikan  
  4. Makalah Problematika Pendidikan 

DAFTAR PUSTAKA

Anoraga,Pandji,dkk.1998.Dinamika Koperasi.Jakarta: PT. Rineka Cipta

_______,Pandji,dkk.2002.Koperasi, Kewirausahaan, dan Usaha Kecil.Jakarta: PT. Rineka Cipta

Giersch, Herbert.1968.Politik Ekonomi.Diterjemahkan oleh Samik Ibrahim dan Nadirsjah Tamin.Jakarta:Kedutaan Besar Jerman

Krisnamurthi,B.2002.Membangun Koperasi Berbasis Anggota dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Rakyat.Jurnal Ekonomi Rakyat. Tahun I. No. 4. Juni 2002.

Mubyarto.1988.Sistem dan Moral Ekonomi Indonesia.Jakarta:LP3S

Suryohadiprojo,S.2011.Kesenjangan adalah Kerawanan.Kompas.Sabtu 8 Januari 2011

Heriyadi.M.2012.Peranan Ekonomi Kerakyatan sebagai Landasan