Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan

Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, pasal 1 ayat 1 yang menyatakan:

“Sekolah kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.”

Aturan ini berlaku mulai tanggal 30 April 2021 yang lalu, menggantikan PerMen PANRB Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa/i dan Taruna/i Sekolah Kedinasan Tahun 2020 yang sebelumnya hanya memuat enam kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan saja.

Penyelenggara Perguruan Tinggi Kedinasan

Saat ini terdapat setidaknya empat Kementerian dan empat Lembaga yang secara resmi ditunjuk oleh negara melalui pusat pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia pada Kementerian terkait.

Tujuan dibentuknya Perguruan Tinggi Kedinasan adalah untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan menyelenggarakan pelatihan serta meningkatkan dan memenuhi kebutuhan SDM, khususnya di lingkungan kementerian masing-masing.


Tahapan Seleksi Penerimaan

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan

Seleksi penerimaan calon peserta didik dilaksanakan melalui beberapa proses tahapan sebagai berikut:

  1. Pengumuman penerimaan;
  2. Pendaftaran;
  3. Seleksi Administrasi;
  4. Seleksi Kompetensi Dasar;
  5. Seleksi Lanjutan;
  6. Pengumumam akhir hasil seleksi.

1. Pengumuman Penerimaan

Yang dimaksud dengan pengumuman penerimaan adalah informasi tentang penerimaan calon peserta didik yang diumumkan secara publik kepada masyarakat. Disebarluaskan melalui portal website masing-masing instansi induk, portal web Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan juga media masa nasional lainnya. Memuat setidaknya informasi mengenai:

  • Jumlah alokasi kebutuhan calon peserta didik (jumlah kursi);
  • Persyaratan pendaftaran;
  • Tata cara pendaftaran;
  • Jadwal pelaksanaan seleksi;
  • Online helpdesk / call center / media sosial resmi yang dikelola masing-masing Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

2. Pendaftaran

Proses pendaftaran dilakukan secara online, dengan melengkapi semua dokumen dan pesyaratan yang ditentukan. Peserta seleksi hanya bisa mendaftar pada satu sekolah kedinasan saja. Apabila diketahui mendaftar lebih dari satu sekolah kedinasan, maka secara otomatis akan dinyatakan gugur.

Sebelum melakukan registrasi pada lembaga penyelenggara pendidikan kedinasan, peserta wajib mendaftarkan diri pada situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Petunjuk pengisian dan pendaftaran dapat dilihat pada halaman utama website SSCASN.

3. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah peserta seleksi dengan persyaratan pendaftaran. Apabila dinyatakan lulus, maka peserta seleksi dapat mengikuti tahapan tes selanjutnya.

4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Tes kompetensi dasar calon peserta didik pada sekolah kedinasan dilakukan melalui metode seleksi menggunakan komputer atau yang biasa disebut dengan Computer Assisted Test (CAT). Adapun seleksi kompetensi dasar terdiri dari tiga rangkaian tes, yaitu:

A. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Yaitu tes yang bertujuan untuk menilai sikap pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi serta profesionalisme.

B. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Adalah tes untuk menilai kemampuan verbal yang meliputi analogi, silogisme serta analitis, kemampuan numerik yang meliputi kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif serta soal cerita, dan kemampuan figural yang meliputi analogi, ketidaksamaan dan serial.

C. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Ialah tes untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

5. Seleksi Lanjutan

Setelah menyelesaikan seleksi kompetensi dasar, peserta tes akan melanjutkan ke tahapan tes berikutnya yaitu seleksi lanjutan. Namun sebelum memulai tahapan seleksi lanjutan, peserta tes akan melalui proses pemeringkatan nilai akumulatif peserta tes (ranking).

Penentuan ini didasarkan secara berurutan dari hasil penilaian tes TKP, TIU dan TWK. Peserta tes yang lolos dibatasi sebanyak tiga kali jumlah kebutuhan peserta didik (sesuai dengan PerMen PANRB pasal 9 ayat 1 a).

contoh kasus:
Kebutuhan peserta didik adalah 30 mahasiswa, sedangkan jumlah peserta yang lolos seleksi kompetensi dasar adalah 118 orang. Maka total peserta yang bisa mengikuti seleksi lanjutan adalah sebanyak 90 orang (diurutkan berdasarkan nilai tertinggi). Sisa 28 peserta lainnya akan dinyatakan tidak lolos dalam proses pemeringkatan.

Pelaksanaan seleksi lanjutan diatur dan dilakukan oleh masing-masing lembaga pendidikan terkait. Tata laksana, Jenis dan sifat tes, kriteria dan bobot penilaian, kompetensi penguji serta penentuan kelulusan akan sedikit berbeda antar beberapa lembaga. Namun secara umum seleksi lanjutan akan meliputi beberapa tes seperti:

  • Tes Kesehatan;
  • Tes Kesamaptaan;
  • Psikotes;
  • Tes Wawancara.

6. Pengumumam Akhir Hasil Seleksi

Penilaian hasil seleksi lanjutan akan disampaikan panitia seleksi penerimaan peserta didik kepada kepala BKN. Hasil penilaian tersebut selanjutnya akan digunakan sebagai dasar Penetapan Kelulusan Akhir oleh Kementerian dan Lembaga terkait. Pengumuman hasil akhir seleksi akan disampaikan ke publik melalui lembaga penyelenggara pendidikan masing-masing.


Perguruan Tinggi Kedinasan

Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK) merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.

A. KEMENTERIAN KEUANGAN – BPPK

Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) adalah organisasi dibawah Kementerian Keuangan yang memiliki beberapa tugas penting untuk kepentingan bangsa. Salah satunya adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang keuangan negara.

Tak hanya melaksanakan pendidikan dan pelatihan SDM di lingkup kepegawaian Kementerian Keuangan, namun BPPK juga bertanggung jawab untuk menyiapkan SDM pada jenjang akademis melalui satuan unit pusat PKN STAN.

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan PKN STAN

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN merupakan perubahan dari sekolah kedinasan yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Perubahan nama dari STAN menjadi PKN STAN didasarkan pada kebutuhan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.

Beberapa Program Studi pada Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN, diantaranya:

  • Diploma IV Akuntansi Sektor Publik
  • Diploma IV Manajemen Keuangan Negara
  • Diploma IV Manajemen Aset Publik
  • Diploma III Akuntansi
  • Diploma III Kepabeanan dan Cukai
  • Diploma III Pajak
  • Diploma III Kebendaharaan Negara
  • Diploma III PBB/Penilai
  • Diploma III Manajemen Aset
  • Program Non Reguler

Alamat Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN:

Kampus Utama:
Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan – Banten.

Telp: +6221 7361654-58 ext. 264

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia untuk menjadi Mahasiswa/i Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN. Informasi terkait persyaratan dan pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa/i Baru dapat di akses melalui situs SPMB PKN STAN.

B. KEMENTERIAN DALAM NEGERI

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan IPDN

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah sebuah lembaga pendidikan tinggi kedinasan yang dibentuk melalui proses integrasi dari dua lembaga pendidikan tinggi pada tahun 2003 lalu. Kedua lembaga pendidikan tersebut adalah Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) dan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP).

Integrasi ini dilakukan untuk memenuhi kebijakan nasional pendidikan tinggi dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Saat ini IPDN memiliki tujuh kampus di seluruh indonesia, masing-masing menyelenggarakan program studi tertentu.

Beberapa Fakultas dan Program studi pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), diantaranya:

1. Fakultas Politik Pemerintahan.

  • Diploma IV Politik Indonesia Terapan.
  • Diploma IV Kebijakan Publik.
  • Diploma IV Pembangunan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • Strata Satu (S-1) Kebijakan Pemerintahan.

2. Fakultas Manajemen Pemerintahan.

  • Diploma IV Administrasi Pemerintahan Daerah.
  • Diploma IV Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik.
  • Diploma IV Keuangan Publik.
  • Diploma IV Teknologi Rekayasa Informasi Pemerintahan.
  • Strata Satu (S-1) Manajemen Pemerintahan.
  • Strata Satu (S-1) Manajemen Keuangan Daerah.
  • Strata Satu (S-1) Manajemen Sumber Daya Manusia.
  • Strata Satu (S-1) Manajemen Pembangunan.

3. Fakultas Perlindungan Masyarakat.

  • Diploma IV Perpolisian Tata Pamong.
  • Diploma IV Studi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • Diploma IV Manajemen Keamanan dan Keselamatan Publik.

4. Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3).

  • Program Magister Administrasi Pemerintahan Daerah / MAPD (S-2).
  • Program Studi Doktor Ilmu Pemerintahan (S-3).

5. Program Profesi Kepamongprajaan.

Alamat Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN):

Kampus Utama:
Jl.Raya Bandung-Sumedang Km.20. Jatinangor, Sumedang – Jawa Barat. Kode pos 45363.

Telp: (022) 7798252

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia untuk menjadi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Informasi terkait persyaratan dan pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja baru dapat di akses melalui situs SPCP IPDN.

C. KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA – BPSDM KUMHAM

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Ham (BPSDM KUMHAM) merupakan organisasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki peran sebagai unit kerja pengembangan kompetensi aparatur Hukum dan HAM.

Selain itu juga bertanggung jawab menjadi unit kerja yang membawahi Pusat Pengembangan Diklat Fungsional dan HAM, Pusat Pengembangan Diklat Teknis dan Kepemimpinan, Pusat Penilaian Kompetensi, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP), Politeknik Imigrasi (POLTEKIM), Balai Diklat Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah dan Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan Poltekip

1. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) yang sebelumnya bernama Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), didirikan pada tahun 1964 melalui keputusan Presiden RI nomor 270/1964. Poltekip berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui unit pelaksana BPSDM KUMHAM.

Lembaga Pendidikan Tinggi ini memiliki tugas utama untuk melaksanakan pendidikan pada jalur pendidikan program Diploma IV, yang ditujukan pada keahlian khusus di bidang Pemasyarakatan.

Beberapa Program Studi pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip), diantaranya:

  • Diploma IV Manajemen Pemasyarakatan
  • Diploma IV Teknik Pemasyarakatan
  • Diploma IV Bimbingan Kemasyarakatan

Alamat Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip):

Kampus Utama:
Jl. Raya Gandul No.4 Cinere, Depok. Cinere Utara – Jawa Barat. Kode pos 16512.

Telp: (021) 7538421
Whatsapp: 0859 106526949 (Informasi)

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia untuk menjadi Taruna/i Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Informasi terkait persyaratan dan pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Taruna/i baru dapat di akses melalui situs Seleksi CaTar.

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan Poltekim

2. Politeknik Imigrasi (Poltekim)

Politeknik Imigrasi (Poltekim) merupakan hasil dari transformasi beberapa Pendidikan Teknis Keimigrasian sebelumnya. Melalui Surat Keputusan Menteri Ristekdikti tahun 2016, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 59 Tahun 2016 dan Nomor 28 Tahun 2020, Akademi Imigrasi (AIM) diubah menjadi lembaga Perguruan Tinggi Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Sesuai dengan Statuta Politeknik Imigrasi (Poltekim), Poltekim memiliki peran melaksanakan pendidikan dan pelatihan pada jenjang pendidikan terapan (vokasi) Diploma III dan Diploma IV di bidang Keimigrasian.

Beberapa Program Studi pada Politeknik Imigrasi (Poltekim), diantaranya:

  • Diploma IV Manajemen Teknologi Keimigrasian
  • Diploma IV Administrasi Keimigrasian
  • Diploma IV Hukum Keimigrasian
  • Diploma III Keimigrasian

Alamat Politeknik Imigrasi (Poltekim):

Kampus Utama:
Komplek BPSDM Kementerian Hukum dan HAM.
Jl. Raya Gandul No.4 Cinere, Depok. Cinere Utara – Jawa Barat. Kode pos 16512.

Telp: 021 – 7540003

Politeknik Imigrasi (Poltekim) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia untuk menjadi Taruna/i Politeknik Imigrasi (Poltekim). Informasi terkait persyaratan dan pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Taruna/i baru dapat di akses melalui situs Seleksi CaTar.

D. KEMENTERIAN PERHUBUNGAN – BPSDMP

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMP), yang semula bernama Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Departemen Perhubungan adalah badan pelaksana tugas bidang pendidikan dan pelatihan dalam sektor Perhubungan. Perubahan nomenklatur Badan Diklat Perhubungan menjadi BPSDMP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2005 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 62 tahun 2006.

Saat ini Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDMP) memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pengembangan SDM Perhubungan di 22 Perguruan Tinggi Kedinasan yang berada di seluruh indonesia. Tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dilakukan melalui tiga satuan kerja di lingkungan BPSDMP, yaitu:

  • Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat (PPSDMPD)
  • Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDMPL)
  • Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara (PPSDMPU)

I. Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat (PPSDMPD)

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat (PPSDMPD) mempunyai tugas untuk melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi darat dan perkeretaapian.

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan BPSDMPD

Beberapa Lembaga Pendidikan Tinggi binaan PPSDMPD:

  1. Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI-STTD) Bekasi
  2. Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal
  3. Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali
  4. Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun
  5. Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan (Poltektrans SDP) Palembang

II. Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDMPL)

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut (PPSDMPL) bertanggung jawab untuk melaksanakan pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi laut. Selain itu juga melakukan penyiapan rencana, program dan anggaran pendidikan, kerjasama, rencana kebutuhan SDM, standardisasi dan akreditasi, pembinaan lembaga pendidikan, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, sertifikasi, pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan transportasi laut

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan BPSDMPL

Beberapa Lembaga Pendidikan Tinggi binaan PPSDMPL:

  1. Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta
  2. Balai Besar Pendidikan, Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran (BP3IP) Jakarta
  3. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang
  4. Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar
  5. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya
  6. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sumatera Barat
  7. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten
  8. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong
  9. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong
  10. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh
  11. Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara

III. Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara (PPSDMPU)

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara (PPSDMPU) merupakan salah satu unit kerja dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sumber daya manusia di bidang transportasi udara.

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan BPSDMPU

Beberapa Lembaga Pendidikan Tinggi binaan PPSDMPU:

  1. Politeknik Penerbangan Indonesia (PPI) Curug
  2. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Surabaya
  3. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Makassar
  4. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Medan
  5. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Palembang
  6. Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Jayapura
  7. Akademi Penerbang Indonesia (API) Banyuwangi

E. BADAN PUSAT STATISTIK – PUSDIKLAT BPS

Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Sebelumnya BPS merupakan Biro Pusat Statistik, yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.

UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik ditetapkan sebagai pengganti kedua UU sebelumnya. Berdasarkan UU ini serta ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya, secara resmi nama Biro Pusat Statistik kemudian diganti menjadi Badan Pusat Statistik.

Disamping melakukan aktivitas pengumpulan dan pengolahan data statistik, Badan Pusat Statistik (BPS) juga memiliki tugas melaksanakan pengembangan SDM melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan. Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS) kemudian terbentuk berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 163 tahun 1998, tentang Sekolah Tinggi Ilmu Statistik sebagai perguruan tinggi kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS) yang berlokasi di Jakarta.

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan STIS

Politeknik Statistika (STIS)

Politeknik Statistika (STIS) adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Badan Pusat Statistik. Pembinaan secara fungsional Politeknik Statistika (STIS) dilaksanakan oleh Kepala Badan Pusat Statistik. Sedangkan pembinaan secara teknis akademik dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi dalam hal ini adalah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Struktur organisasi Politeknik Statistika (STIS) didasarkan pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Statistika (STIS). Politeknik Statistika (STIS) dipimpin oleh seorang Direktur Politeknik.

Tujuan utama didirikannya Politeknik Statistika (STIS) adalah untuk mendidik tenaga pelaksana kegiatan statistik pada tingkat ahli yang mampu melaksanakan dan mengembangkan perstatistikan nasional. Dalam hal ini menyelenggarakan pendidikan akademik pada jenjang pendidikan terapan (vokasi) Diploma III dan Diploma IV di bidang Statistika.

Beberapa Program Studi pada Politeknik Statistika (STIS):

  • Diploma IV Komputasi Statistik
  • Diploma IV Statistika
  • Diploma III Statistika

Alamat Politeknik Statistika (STIS):

Kampus Utama:
Jl. Otto Iskandardinata No.64 C. Bidara Cina, Jatinegara. Jakarta Timur – DKI Jakarta. Kode pos 13330

Telp: (021) 8191437, 8508812

Politeknik Statistika (STIS) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia untuk menjadi Mahasiswa/i Politeknik Statistika (STIS). Informasi terkait persyaratan dan pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa/i baru dapat di akses melalui situs SPMB STIS.

F. BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA – PUSDIKLAT BMKG

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang mengurusi tentang pengamatan meteorologi, klimatologi, geofisika dan kualitas udara di seluruh wilayah Indonesia. Pengamatan yang dilakukan oleh BMKG menghasilkan informasi berupa Prakiraan Cuaca, Iklim, Kualitas Udara, Gempa bumi dan Tsunami yang dapat diakses oleh publik secara real time.

Tak hanya melaksanakan aktivitas pengamatan dan pengolahan data MKG, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) juga memiliki tugas melaksanaan pendidikan dan pelatihan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan STMKG.

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan STMKG

Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG)

Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang telah aktif sejak tahun 1955. Pada mulanya STMKG secara resmi dikenal dengan nama Akademi Meterologi dan Geofisika (AMG). Hingga pada tahun 2014 lalu berubah menjadi STMKG, melalui Peraturan Presiden RI Nomor 35 Tahun 2014.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG),  STKMG dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu tiga Pembantu Ketua (puket) dalam menjalankan aktivitasnya.

Tujuan utama didirikannya Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) adalah menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan berwawasan global di bidang meteorologi, klimatologi, geofisika dan instrumentasi meteorologi, klimatologi dan geofisika. Dalam hal ini menyelenggarakan pendidikan akademik pada jenjang pendidikan terapan (vokasi) Diploma IV.

Beberapa Program Studi pada Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG):

  • Diploma IV Meteorologi
  • Diploma IV Klimatologi
  • Diploma IV Geofisika
  • Diploma IV Instrumentasi

Alamat Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG):

Kampus Utama:
Jl. Perhubungan I No.5, Komplek Meteo DEPHUB. Pondok Betung, Bintaro. Tangerang Selatan – Banten. Kode pos 15221.

Telp: (021) 73691621

Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia untuk menjadi Taruna/i Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG). Informasi terkait persyaratan dan pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Taruna/i baru dapat di akses melalui situs PTB STMKG.

G. BADAN INTELIJEN NEGARA (BIN)

Badan Intelijen Negara (BIN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab melaksanakan tugas pemerintahan bidang intelijen, baik di dalam maupun di luar negeri.

Fungsi utama BIN adalah menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan informasi untuk menjaga kondisi keamanan dan situasi kestabilan negara.

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan STIN

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Lembaga Pendidikan Tinggi ini dipimpin oleh seorang Gubernur STIN yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BIN.

Tujuan didirikannya Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) adalah untuk menyelenggarakan program pendidikan profesi dalam rangka penguasaan pengetahuan dan keahlian di bidang program studi agen intelijen dan analisis intelijen, baik dalam jenjang pendidikan maupun perkembangan kajian dan kompetensi di agen dan analisis intelijen.

Alumni STIN dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN) atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan formasi yang tersedia pada tahun anggaran.

Beberapa Program Studi pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN):

  • Strata 1 (S1) Agen Intelijen
  • Strata 1 (S1) Analisis Intelijen
  • Strata 1 (S1) Intelijen Teknologi
  • Strata 1 (S1) Intelijen Cyber
  • Strata 1 (S1) Intelijen Ekonomi
  • Strata 1 (S1) Intelijen Biomedis
  • Magister Terapan (S2) Intelijen Medik:
    • Chemistry dan Nuclear Hazard
    • Biological Hazard
  • Magister Terapan (S2) Intelijen Medik
  • Magister Terapan (S2) Intelijen Teknologi dan Cyber
  • Magister Terapan (S2) Intelijen Ekonomi
  • Magister (S2) Kajian Intelijen
  • Doktoral (S3) Analisis Intelijen Strategis

Alamat Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN):

Kampus Utama:
Sumur Batu, Babakan Madang. Bogor – Jawa Barat. Kode pos 16810

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia untuk menjadi Mahasiswa/i Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN). Informasi terkait persyaratan dan pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa/i baru dapat di akses melalui situs PTB STIN

H. BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA (BSSN)

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Organisasi dan Tata Kerja BSSN diatur dalam Peraturan BSSN Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja BSSN. Mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional adalah tugas utama yang menjadi tanggung jawab BSSN.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan peleburan dua lembaga keamanan informasi pemerintah yang telah ada sebelumya, yaitu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) dan Direktorat Keamanan Informasi (Kemkominfo).

Dengan dibentuknya BSSN, maka pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Persandian di Lemsaneg serta pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi yang ada di KemenKominfo dilaksanakan oleh BSSN.

Daftar Perguruan Tinggi Kedinasan Poltek SSN

Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN)

Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN) merupakan Perguruan Tinggi Kedinasan yang diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Poltek SSN dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSSN. Pembinaan Poltek SSN secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dan secara teknis fungsional dilaksanakan oleh Kepala BSSN.

Tujuan didirikannya Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN) adalah untuk menyelenggarakan program pembelajaran berkualitas tinggi dalam rangka penguasaan pengetahuan dan keahlian di bidang keamanan siber dan sandi. Dalam hal ini menyelenggarakan pendidikan akademik pada jenjang pendidikan terapan, dengan sistem paket yang harus diselesaikan dalam delapan semester selama empat tahun.

Lulusan Poltek SSN dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan formasi yang tersedia.

Beberapa Program Studi pada Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN):

  • Diploma IV Rekayasa Keamanan Siber
  • Diploma IV Rekayasa Kriptografi
  • Diploma IV Rekayasa Perangkat Keras Kriptografi

Alamat Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN):

Kampus Utama:
Jl. Raya H. Usa. Putat Nutug, Ciseeng. Kabupaten Bogor – Jawa Barat. Kodepos 16120

Kontak: +6281 1886 6565

Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN) membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik bangsa di seluruh Indonesia untuk menjadi Mahasiswa/i Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN). Informasi terkait persyaratan dan pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Mahasiswa/i baru dapat di akses melalui situs SPMB POLTEK SSN.

 Mediapustaka.com