MAKALAH PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA


PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA


BAB I
PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang Masalah

MAKALAH PANCASILA  – Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersama-sama batang tubuh UUD 1945. Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, Pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik. Karena hal tersebut Pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.   Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya. Yang menyandangnya itu di antaranya: (a) bidang politik, (b) bidang ekonomi, (c) bidang sosial budaya, (d) bidang hukum, (e) bidang kehidupan antar umat beragama, Memahami asal mula Pancasila.


Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara (LPPKB) telah berhasil menyusun Pedoman Umum Implementasi Pancasila Dalam Kehidupan Bernegara, namun masih perlu dirumuskan ke dalam Paradigma yang secara operasional dapat digunakan sebagai pedoman dan model baik dalam merumuskan kebijakan publik maupun sebagai acuan kritik, untuk menentukan mana yang sesuai atau yang tidak sesuai dengan Pancasila.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Paradigma dalam arti luas

Paradigma secara sederhana dapat diartikan sebagai kerangka pikir untuk melihat suatu permasalahan. Pengertian paradigma berkembang dari definisi paradigma pengetahuan yang dikembangkan oleh Thomas Kuhn dalam rangka menjelaskan cara kerja dan mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu-ilmu alam. Paradigma pengetahuan merupakan perspektif intelektual yang dalam kondisi normal memberikan pedoman kerja terhadap ilmuwan yang membentuk ‘masyarakat ilmiah’ dalam disiplin tertentu.


Robert Winslow menambahkan pengertian paradigma ilmiah sebagai gambaran intelektual yang daripadanya dapat ditentukan suatu subjek kajian. Perspektif intelektual inilah yang kemudian akan membentuk ilmu pengetahuan normal (normal science) yang mendasari pembentukan kerangka teoritis terhadap kajian-kajian ilmiah.


George Ritzer memberikan pengertian paradigma sebagai gambaran fundamental mengenai subjek ilmu pengetahuan. Paradigma memberikan batasan mengenai apa yang harus dikaji, pertanyaan yang harus diajukan, bagaimana harus dijawab dan aturan-aturan yang harus diikuti dalam memahami jawaban yang diperoleh.


Paradigma ialah unit konsensus yang amat luas dalam ilmu pengetahuan dan dipakai untuk melakukan pemilahan masyarakat ilmu pengetahuan (sub-masyarakat) yang satu dengan masyarakat pengetahuan yang lain. Paradigma membantu para ilmuwan dan teoritisi intelektual untuk memandu, mengintegrasikan dan menafsirkan karya mereka agar terhindar dari penciptaan informasi yang acak dan tidak beraturan.


Menurut Kuhn, tidak ada sejarah kehidupan yang dapat diinterpretasikan tanpa sekurang-kurangnya beberapa bentuk teori dan keyakinan metodologik implicit yang berkaitan satu sama lain yang memungkinkan untuk melakukan seleksi, evaluasi dan bersikap kritis. Meskipun terlihat terlalu bernuansa akademis, sebenarnya paradigma tidak menjadi bahan kaji atau dominasi para kaum intelektual untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, paradigma juga mungkin diterapkan pada ranah-ranah kehidupan sosial yang lain. Sebenarnya Kuhn mendapatkan gagasannya mengenai paradigma tersebut dari dunia sejarah dan sastra yang kemudian diterapkannya ke dalam domain ilmu-ilmu alam yang pada waktu itu dianggap sebagai satu-satunya ilmu pengetahuan yang bersifat ilmiah. Sedangkan cabang ilmu pengetahuan yang sekarang telah dianggap sebagai ilmu, dulunya hanya dianggap sebagai seni saja misalnya sejarah, sastra, dan politik.


  B. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

     Untuk mencapai tujuan hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai pada sila-sila Pancasila.

Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:

a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga

b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial

c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.

Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.

Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

           

 C. Pancasila sebagai paradigma pembangunan ekonomi

Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I)


Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Hal ini untuk menghindari adanya persaingan bebas. Ekonomi yang humanistik mendasarkan pada tujuan demi menyejahterakan rakyat luas. Sistem ekonomi tidak hanya mengejar pertumbuhan , tetapi demi kesejahteraan seluruh bangsa. Tujuan ekonomi adalah memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu, kita harus menghindarkan diri dari persaingan bebas dan monopoli yang berakibat pada penderitaan manusia dan penindasan atas manusia satu dengan lainnya. Negara kita melangsungkan ekonomi berasas kekeluargaan.


Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila. Sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.


Mubyarko telah mengembangkan ekonomi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistis yang mendasarkan kesejahteraan rakyat secara luas. Pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja melainkan demi kemanusiaan demi kesejahteraan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Pengembangan ekonomi mendasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia agar manusia menjadi lebih sejahtera. Oleh karena itu harus didasarkan pada kemanusiaan yaitu demi mensejahterakan manusia, ekonomi untuk kesejahteraan menusia sehingga kita harus kenghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainya yang menimbulkan perderitaan pada manusia.


Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesar-besar kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi.


Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program konkret pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.


Selain itu, sistem hubungan kelembagaan demokratis harus kita perbaiki supaya tidak ada peluang bagi tumbuh kembangnya kolusi antara penguasa politik dengan pengusaha, bahkan antara birokrat dengan pengusaha. Bangsa sebagai unsur pokok serta subjek dalam negara yang merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia individu makhluk sosial adalah sebagai satu keluarga bangsa. Oleh karena itu perubahan dan pengembangan ekonomi harus diletakkan pada peningkatan harkat martabat serta kesejahteraan seluruh bangsa sebagai satu keluarga.


Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan. Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara. Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.


Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.


Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah. Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan MAKALAH PANCASILA  Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional dalam bidang ekonomi memberikan prinsip etis sebagai berikut :

  1. Dasar moralitas ketuhanan dan kemanusiaan menjadi kerangka landasan pembangunan ekonomi
  2. Mengembangkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan
  3. Mengembangkan sistem ekonomi Indonesia yang bercorak kekeluargaan
  4. Ekonomi yang nebghindarkan diri dari segala bentuk monopoli dan persaingan bebas
  5. Ekonomi yang bertujuan demi keadilan dan kesejahteraan bersama

 Artikel Terkait dengan Makalah:

  1. Makalah Demokrasi Indonesia
  2. Makalah Peranan Koperasi