PENGERTIAN ILMU DAN FIQIH SERTA KEUTAMAANNYA

A. KEWAJIBAN BELAJAR Kewajiban

menuntut ilmu bagi muslim laki-laki dan perempuan ini tidak untuk sembarang
ilmu, tapi terbatas pada ilmu agama, dan ilmu yang menerangkan cara bertingkah
laku atau bermuamalah dengan sesama manusia.

Setiap orang islam wajib mempelajari/mengetahui rukun maupun shalat amalan ibadah yang akan
dikerjakannya untuk memenuhi kewajiban tersebut. Karena sesuatu yang menjadi
perantara untuk melakukan kewajiban, maka mempelajariwasilah/perantara tersebut
hukumnya wajib. Ilmu agama adalah sebagian wasilah untuk mengerjakan kewajiban
agama. Maka, mempelajariilmu agama hukumnya wajib. Misalnya ilmu tentang puasa,
zakat bila berharta, haji jika sudah mampu, dan ilmu tentang jual beli jika
berdagang.

Dalamberdagang pun bagi orang yang berkecimpung di dunia perdagangan, wajib
mengetahui cara berdagang dalam islam supaya dapatmenjaga diri dari hal-hal
yang diharamkan. Setiap orang juga harus mengetahui ilmu-ilmu yang berkaitan
dengan batin atau hati, misalnya tawakal, tobat, takut kepada Allah, dan ridha.
Sebab, semua itu terjadi pada segala keadaan.

B. KEUTAMAAN ILMU

Betapapentingnyailmu, sehinggailmuhanyadimilikiolehmanusia.Ilmu sebagai perantara (sarana) untuk bertaqwa. Dengan taqwa inilah manusia
menerima kedudukan terhormat disisi Allah, dan keuntungan yang abadi.
Sebagaimana dikatakan Muhammad bin Al-Hasan bin Abdullah dalam syairnya :
“Belajarlah! Sebab ilmu adalah penghias bagi pemiliknya. dia
perlebihan, dan pertanda segala pujian, Jadikan hari-harimu untuk menambah
ilmu. Dan berenanglah di lautan ilmu yang berguna.”

Belajarlah ilmu agama, karena ia adalah ilmu yang paling unggul. Ilmu yang
dapat membimbing menuju kebaikan dan taqwa, ilmu paling lurus untuk di Para
Para pelajari. Dialah ilmu yang menunjukkan kepada jalan yang lurus, yakni
jalan petunjuk. Tuhan yang dapat menyelamatkan manusia dari segala keresahan.
Oleh karena itu orang yang ahli ilmu agama dan bersifat wara’ lebih berat bagi
setan daripada menggoda seribu ahli ibadah tapi bodoh.

C. BELAJAR ILMU AKHLAK

Setiap orang islam juga wajib mengetahui/mempelajariakhlak yang terpuji dan
yang tercela, seperti watak murah hati, kikir, penakut, pemberani, merendah
diri, congkak, menjaga diri dari keburukan, israf (berlebihan), bakhil terlalu
hemat dan sebagainya. Sifat sombong, kikir, penakut, israf hukumnya haram. Dan
tidak mungkin bisa terhindar dari sifat-sifat itu tanpa mengetahui kriteria
sifat-sifat tersebut serta mengetahui cara menghilangkannya

D. ILMU YANG FARDU KIFAYAH dan YANG HARAMDIPARA PELAJARI

Imam Syafi’I rahimahullah berkata, “ilmu itu ada
dua, yaitu ilmu piqih untuk mengetahui hukum agama, dan ilmu kedokteran untuk
memelihara badan.”

Adapun mempelajariamalan agama yang dikerjakan pada saat tertentu seperti shalat zenajah dan lain-lain,
itu hukumnya fardhu kifayah. Jika di suatu tempat/daerah sudah ada orang yang mempelajariilmu
tersebut, maka yang lain bebas dari kewajiban. Tapi bila di suatu daerah tak
ada seorangpun yang memPara pelajarinya maka seluruh daerah itu berdosa. Oleh
karena itu pemerintah wajib memerintahkan kepada rakyatnya supaya belajar ilmu
yang hukumnya fardhu kifayah tersebut. Pemerintah berhak memaksa mereka untuk
mereka untuk melaksanakannya.

Dikatakan bahwa mengetahui/mempelajariamalan ibadah yang
hukumnya fardhu ain itu ibarat makanan yang di butuhkan setiap orang. Sedangkan
mempelajariamalan yang hukumnya fardhu kifayah, itu ibarat obat, yang mana
tidak dibutuhkan oleh setiap orang, dan penggunaannya pun pada waktu-waktu
tertentu.

Sedangkan mempelajari ilmu nujum itu hukumnya haram, karena ia diibaratkan penyakit yang sangat membahayakan. Dan mempelajariilmu
nujum itu hanyalah sia-sia belaka, karena ia tidak bisa menyelamatkan seseorang
dari taqdir Tuhan.Boleh mempelajari ilmu nujum (ilmu falaq) untuk mengetahui
arah kiblat, dan waktu-waktu shalat.Boleh pula mempelajari ilmu kedokteran, karena ia merupakan usaha
penyembuhan yang tidak ada hubungannya dengan sihir, jimat, tenung dan
lain-lainnya.Karena Nabi juga pernah berobat.Oleh karena itu, setiap orang
islam wajib mengisi seluruh waktunya dengan berzikir kepada Allah, berdo’a,
memohon seraya merendahkan diri kepadaNya, membaca Al-Qur’an,dan bersedekah
supaya terhindar dari marabahaya.

E. DEFINISI ILMU

Ilmu ditafsiri dengan : Sifat yang dimiliki seseorang, maka menjadi jelaslah apa yang
terlintas di dalam pengertiannya. Fiqih adalah: Pengetahuan tentang
kelembutan-kelebutan ilmu. Ujar Abu Hanifah : Fiqih adalah pengetahuan tentang
hal-hal yang berguna, yang berbahaya bagi diri seseorang. Ujarnya lagi : Ilmu
itu hanya untuk diamalkannya, sedang mengamalkan di sini berarti meninggalkan
orientasi demi akhirat.

Maka seyogyanya manusia jangan sampai lengah diri dari hal-hal yang bermanfaat
dan berbahaya di dunia dan akhirat. Dengan demikian dia akan mengambil mana
yang bermanfaat dan menjauhi mana yang berbahaya, agar supaya baik akal dan
ilmunya tidak menjadi beban pemberat atas dirinya dan menambah siksanya. Kita
berlindung kepada allah dari murka dan siksanya.

Dalam masalah kebaikan keistimewaan dan keutaman ilmu itu, banyaklah ayat-ayat al-quran dan
hadis-hadis shahih dan masyhur yang mengemukakannya. Namun kali ini tidak kami
kedepankan, agarlah uraian kitab ini tidak terlalu berkepanjangan.