Profesionalisme Birokrasi

Profesionalisme birokrasi itu seolah hanya ada di dalam hayalan. Kata profesionalisme baru ada dan terdengar ketika ada spanduk perayaan memperingati hari jadi korpri, Kemarin saya liat di tv yang menyajikan data ombusdman yang mengatakan bahwa selama tahun 2010 ada sekitar 360 pengaduan terkait dengan pelayanan di pemda. Dan kalau di ranking pengaduan terhadap pelayanan di pemda itu menempati tempat tertinggi. Ini saja sudah bisa dijadikan indikator bahwa profesionalisme masih jauh dari harapan. Pertanyaannya Mengapa ? ada banyak kendala untuk menciptakan Profesionalisme PNS Daerah, tapi menurut saya ada 3 hal yang mendasar yaitu :

  1. Pengadaan

    Recruitment atau dalam bahasa kepegawaian disebut dengan pengadaan PNS, seringkali ditunggu-tunggu oleh hampir sebagian besar masyarakat. Tapi tidak bisa disangkal bahwa proses pengadaan CPNS sebelum tahun 2004 banyak diwarnai ketidakjujuran dan kecurangan apalagi proses pengadaan tahun 2011 kecurangan itu begitu nyata, bagaimana seseorang yang tidak ada dipengumuman kemudian malah dapat NIP. Kalau sebelum tahun 2004 komposisi yang jujur dangan yang kkn itu 1 : 9, setelah tahun 2004 perbandingan itu menjadi terbalik, sehingga banyak orang yang tidak punya keluarga pejabat bisa menjadi PNS. Tapi saya tidak menafikan sekarangpun masih banyak daerah yang proses pengadaan CPNS tidak dilakukan secara jujur. Mudah-mudahan hal itu akan semakin berkurang bahkan kemudian bisa menjadi baik seiring dengan akan diselenggarakannya pengadaan secara elektronik. Formasi pengadaaan juga semakin baik karena sudah berdasarkan kebutuhan walaupun belum sepenuhnya riil. Kalau dulu formasi pengadaan CPNS hanya menyatakan sarjana berapa, sma berapa, sehingga ketika terbit SK, dari 10 orang CPNS yang bergelar sarjana hukum 4 orang karena bunyi formasinya hanya S1. kalau sekarang formasinya sudah bagus dimana kalau yang dibutuhkan guru matematika 1 orang ya 1 orang yang akan diterima. 

  2. Penempatan

    Permasalahan krusial yang menyebabkan kurang bisanya seorang PNS daerah menjadi profesional yaitu masalah penempatan. Dulu ada yang bilang sama saya bahwa menjadi pejabat itu dimana saja sama, soalnya yang kita kerjakan itu ilmu katon, jadi gak usah dipelajari dg serius. Karena dianggap ilmu katon, Jadi gak masalah bila seorang guru kemudian setelah diangkat jadi kepala dinas pendidikan lalu diangkat jadi kepala dinas Pekerjaan Umum, atau seorang dokter yang menjadi kepala dinas pendapatan. Sarjana pertanian jadi kasi trantib dan begitu banyak pejabat yang tidak sesuai antara latar belakang pendidikan dengan jabatannya. Bagaimana mungkin dia bisa bekerja dengan baik dan kemudian mengembangkan ide kreatif kalau dia sama sekali buta dg pekerjaannya. begitu dilantik dia mestinya belajar mulai dari awal dan itupun kalau ybs mau, lalu kapan bisa membuat program yang cemerlang. Celaka 13nya kalau kemudian kepala daerahnya punya hobbi bongkar pasang (baca mutasi ) pegawai seperti ada di sebuah kab di jawa Timur dimana Bupatinya mengadakan mutasi pejabat hampir tiap bulan, karena selama 7 bulan dia menjabat 7 kali juga dia menghadakan mutasi. Mungkin si bupati ini bisa masuk MURI (Museum rekor Indonesia) sebagai bupati yang paling sering merombak kabinetnya. Semua sah-sah saja, tapi ya apa bisa pejabatnya bekerja kalau baru beberapa bulan sudah diganti. 

    Dan untuk itu sebenaranya Nabi Muhammad saw pernah mengingatkan kepada kita bahwa jangan sekali-kali menyerahkan suatu urusan kepada orang yang bukan ahlinya, sebab akan menyebabkan kehancuran.

  3. Sistem pembinaan

    Dalam UU kepegawaian memang disebutkan bahwa dalam rangka pembinaan pegawai dipakai sistem pembinaan karier. Tapi belum ada juklak yang jelas, bagaimana seseorang dianggap berprestasi. Penilaian memang ada yang dilakukan setiap tahunnya yang bernama DP3 tapi DP3 itu hanya sekedar formalitas, bahkan tidak jarang atasan bila dimintai nilai bilang “sudah isi saja berapa nilainya”. Di PP 53/2010 sebenarnya sudah ada juga yang mengatur bahwa setiap PNS harus bisa memenuhi target pekerjaan kalau tidak dikenai hukuman disiplin, tapi nyatanya sampai saat ini belum ada ketentuan pelaksananya dan indikator apa saja seseorang bisa dinyatakan sebagai pegawai yang memenuhi target pekerjaannya atau tidak.

    Jadi yang banyak dilakukan di daerah adalah DUK (bukan daftar urutan kepangkatan tapi daftar urutan kedekatan) siapa yang dekat dia yang dapat jabatan. Ada banyak fenomena di daerah bila kepala daerah punya hobbi A dapat dipastikan bawahannya berusaha untuk punya hobbi A, sehingga terkadang terlihat gak pantes. Contohnya ada seorang pejabat yang sama sekali tidak punya hobbi moge, dan posturnya pun sangat tdk coocok menggunakan moge tapi karena bupatinya suka moge dan saat itulah moment untuk dekat dengan kepala daerahnya, maka diapun beli moge. Tapi setelah bupatinya lengser moge itupun dijual dan ybs berganti hobbi lagi sesuai dengan hobbi sang bupati yang baru. 

Kalau sedemikian ruwetnya persoalan pembinaan kepegawaian, dapatkah kita berharap adanya profesionalisme? Wallohua’lam bisshowab.