Klasifikasi Konstitusi

Klasifikasi Konstitusi  – Konstitusi dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a) Konstitusi tertulis dan tidak tertulis

  1. Konstitusi tertulis merupakan suatu instrument atau dokumen yang dapat dijumpai pada sejumlah hokum dasar yang diadopsi atau dirancang oleh para penyusun konstitusi dengan tujuan untuk memberikan ruang lingkup seluas mungkin bagi proses undang-undang biasa untuk mengembangkan konstitusi itu sendiri dalam aturan-aturang yang sudah disiapkan.
  2. Konstitusi tidak tertulis dalam perumusannya tidak membutuhkan proses yang panjang misalnya dalam penentuan Qourum, Amandemen, Referendum dan konvensi.

b) Konstitusi Fleksibel dan Konstitusi Kaku

1) Ciri-ciri konstitusi fleksibel yaitu

  • Elastic
  • Diumumkan dan diubah dengan cara yang sama.

2) Cirri-ciri konstitusi yang kaku

  • Mempunyai kedudukan dan derajat yang lebih tinggi dan peraturan undang-undang yang lain.
  • Hanya dapat diubah dengan cara yang khusus, istimewa dan persyaratan yang berat.
  • Konstitusi derajat tinggi dan komstitusi derajat tidak tinggi
  1. Konstitusi derajat tinggi ialah konstitusi yang mempunyai derajat kedudukan yang paling tinggi dalam Negara dan berada diatas peraturan perundang-undang yang lain.
  2. Konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat.

d) Konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan

  1. Jika bentuk Negara itu serikat maka akan didapatkan system pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian.
  2. Dalam Negara kesatuan, pembagian kekuasaan tidak dijumpai karena seluruh kekuasaannya terpusat pada pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam konstitusi.

e) Konstitusi system pemerintahan presidensial dan konstitusi system pemerintahan parlementer.

Konstitusi yang mengatur beberapa ciri-ciri system pemerintrahan presidensial dapat diklasifikasikan kedalam konstitusi system pemerintah presidensial begitu pula sebaliknya


Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan bahwa :

  1. Konstitusi dalam arti sempit, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar.
  2. Konstitusi dalan arti luas, yaitu sebagai hukum dasar yang tertulis atau undang-undang Dasar dan hukum dasar yang tidak tertulis / Konvensi
  3. Dalam praktiknya, konstitusi dustur terbagi menjadi dua bagian yaitu tertulis (undang-undang) dasar dan yang tidak tertulis, atau dikenal juga dengan konvensi.
  4. Konstitusi merupakan media bagi terciptanya kehidupan yang demokratis bagi seluruh warga Negara.
  5. Konstitusi sebagaimana disebutkan merupakan aturan-aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar Negara dan warga Negara.

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, Chairul, Konstitusi dan kelembagaan Negara, Jakarta: CV. Novindo Pustaka Mandiri, 1999.

Daud, Abu Busroh dan Abubakar Busro, Asas-asas Hukum Tata Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983, cet. Ke-1

Kusnardi, Moh., et.ai., Ilmu Negara, Jakarta:Gaya Media Pratama, 2000, cet.ke-4.

Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni, 1982.

Thaib, Dahlan,et.al., Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta: PT> Raja Grafindo Persada, 2001, cet.ke-2.

Ubaidillah, Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, edisi pertama.