Cara Menilai Kesehatan Bank dan Penggabungan Usaha Bank


Cara Menilai Kesehatan Bank dan Penggabungan Usaha Bank
Kesehatan
merupakan hal
yang paling penting di
dalam berbagai bidang kehidupan, baik bagi manusia maupun perusahaan. Kondisi
yang sehat akan
meningkatkan gairah kerja dan kemampuan kerja serta kemampuan lainnya. Sama
seperti hanya manusia yang harus selalu menjaga kesehatannya, perbankan juga
harus selalu dinilai kesehatannya agar tetap prima dalam melayani para nasabahnya.
Bank yang tidak
sehat, bukan hanya membahayakan dirinya sendiri, akan tetapi pihak
lain. Penilaian
kesehatan
bank amat
penting dise­babkan karena
bank mengelola dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Masyarakat
pemilik dana dapat saja menarik dana
yang dimilikinya setiap saat clan bank harus
sanggup mengembalikan dana
yang dipakainya jika ingin tetap dipercaya oleh nasabahnya.

Untuk
menilai suatu kesehatan
bank dapat
dilihat dari berbagai segi. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan apakah
bank terse­but
dalam kondisi
yang sehat,
cukup sehat, kurang sehat atau tidak sehat. Bagi
bank yang sehat agar tetap mempertahankan kesehat­annya,
sedangkan
bank yang sakit
untuk segera mengobati penyakit­nya.
Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank-bank dapat
memberikan arahan atau petunjuk bagaimana
bank tersebut harus dijalankan atau bahkan kalau perlu
dihentikan kegiatan operasinya.

Standar untuk melakukan penilaian
kesehatan
bank telah diten­tukan oleh pemerintah melalui Bank Indonesia. Kepada bank-bank diharuskan membuat laporan baik yang bersifat rutin
ataupun secara berkala mengenai seluruh aktivitasnya dalam suatu periode
tertentu. Dari laporan ini dipelajari dan dianalisis, sehingga dapat diketahui
kondisi suatu
bank. Dengan diketahui kondisi kesehatannya akan memudahkan bank itu sendiri untuk
memperbaiki kesehatannya

Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap
periode. Dalam se­tiap penilaian ditentukan kondisi suatu
bank. Bagi bank yang sudah dinilai sebelumnya dapat pula dinilai apakah ada peningkatan atau
penurunan kesehatannya. Bagi
bank yang menurut penilaian sehat atau
kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, karena itu­lah
yang diharapkan dan
supaya tetap dipertahankan terus. Akan tetapi bagi
bank yang terus-menerus tidak sehat, maka harus men­dapat pengarahan atau bahkan
sangsi sesuai dengan peraturan
yang berlaku.

Bank Indonesia sebagai pengawas dan
pembina perbankan da­pat saja menyarankan untuk melakukan berbagai perbaikan.
Perbaik­an-perbaikan yang akan dilakukan meliputi perubahan manajemen, melakukan
penggabungan seperti merger, konsolidasi, akuisisi atau malah dilikuidasi
(dibubarkan) keberadaannya jika memang sudah parah kondisi bank tersebut.
Pertimbangan untuk hal ini sangat tergantung dari kondisi
yang dialami bank yang bersangkutan. Jika kondisi bank sudah sedemikian parah, namun masih
memiliki be­berapa potensi, maka sebaiknya dicarikan jalan keluarnya dengan
model penggabungan usaha
dengan
bank lainnya. Sedangkan lang­kah likuidasi merupakan jalan
keluar terakhir dalam rangka menye­lamatkan uang masyarakat.

A. ASPEK-ASPEK
PENILAIAN

Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank; biasanya meng­gunakan
berbagai alat ukur. Salah satu alat ukur yang utama yang digunakan untuk
menentukan kondisi suatu bank dikenal dengan nama analisis
CAMEL. Analisis ini terdiri dari aspek capital, assets, management, earning dan liquidity. Hasil dari
masing-masing aspek ini kemudian akan menghasilkan kondisi suatu bank.

1.  Aspek
Permodalan
(Capital)

Penilaian pertama adalah aspek permodalan (capital) suatu hank. Dalam aspek ini yang dinilai adalah permodalan yang
dimiliki oleh bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum
bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR
(Capital
Adequacy Ratio
)
yang telah ditetapkan BI. Perbandingan
rasio CAR adalah rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (AMTR).
Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk
tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR di bawah 8% harus
segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera diperbaiki.
Penambahan CAR untuk mencapai seperti yang ditetapkan memerlukan waktu, se­liingga
pemerintahpun memberikan waktu sesuai dengan ketentuan. Apabila sampai waktu
yang telah ditentukan target CAR tidak tercapai, maka bank yang bersangkutan
akan dikenakan sangsi.

2.  Aspek
Kualitas Aset (Asets)

Aspek yang
kedua adalah
mengukur kualitas aset
bank. Dalam hal ini upaya yang
dilakukan adalah
untuk menilai jenis-jenis aset y;ing dimiliki oleh
bank. Penilaian aset
harus sesuai dengan Peraturan
Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan
terhadap aktiva produktif. Kemudian rasio penyisihan penghapusan aktiva
produktif terhadap aktiva pro­duktif diklasifikasikan. Rasio ini dapat dilihat
dari neraca
yang telah dilaporkan secara berkala kepada Bank Indonesia.

3.  Aspek Kualitas
Manajemen
(Management)

Penilaian yang ketiga meliputi
penilaian kualitas manajemen
bank. Untuk menilai kualitas manajemen dapat
dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola
bank.
Kualitas manusia
juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam me­nangani
berbagai kasus
yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai adalah
manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, mana­jemen umum, manajemen
rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari
250 pertanyaan yang di­ajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan.

4.  Aspek Earning

Merupakan aspek yang digunakan untuk mengukur kemampuan
bank dalam meningkatkan keuntungan. Kemampuan ini dilapokan
dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efi­siensi
usaha dan profitabilitas
yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas terus meningkat di atas
standar
yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi juga hal-hal
seperti :

a.  Rasio laba terhadap Total Aset (ROA).

b.  dan Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan
operasi (BOPO).

5.  Aspek Likuiditas (Liquidity)

Aspek kelima
adalah penilaian terhadap aspek likuiditas
bank. Suatu bank
dapat diikatakan
likuid, apabila
bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama
hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini
yang dimaksud dengan hutang-hutang jangka
pendek
yang ada di bank antara lain
adalah simpanan
masyarakat se­perti simpanan tabungan,
giro dan deposito. Dikatakan likuid jika
pada saat ditagih
bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat
pula memenuhi semua permohonan kredit
yang layak dibiayai. Penilaian aspek ini
meliputi :

a.Rasio kewajiban
bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar

b.Rasio kredit
terhadao dana yang diterima bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito dan
lain-lain.

Disamping dengan
penilaian analisis
CAMEL, Kesehatan bank juga dipengaruhi hasil penilaian
lainnya yaitu penilaian terhadap :

  1. Ketentuan pelaksanaan pemberian Kredit
    Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor.
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan Batas Maksimum Pemberian
    Kredit (BMPK) atau sering disebut
    Legal Lending Limit.
  3. Pelanggaran Posisi
    Devisa Netto.

Penentuan bobot
didasarkan kepada masing-masing aspek di­atas diberikan nilai, kemudian
dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen
yang
dinilai. Secara
garis besar hasil dari penilaian ini ditetapkan ke dalam
4 golongan predikat
kesehatan
bank.

Hasil penilaian terhadap
analisis
CAMEL,
kemudian
dituangkan dalam bentuk angka
yang diberikan
bobot sesuai ketentuan
yang
telah
ditetapkan. Bobot nilai ini diberkan sebagai nilai kredit. Dari bobot nilai ini
clapat dipastikan kondisi suatu
bank