MELAKUKAN PROSEDUR ADMINISTRASI | Jenis-jenis dokumen perkantoran

MELAKUKAN PROSEDUR ADMINISTRASI

A.       
Mengidentifikasi Dokumen-Dokumen Kantor

1.  Pengertian dokumen

a.      
Menurut kamus umum bahasa Indonesia

Dokumen adalah sesuatu yang tertulis atau
tercetak yang dapat dipergunakan sebagaai alat bukti atau keterangan.

b.     
Ensiklopedia administrasi

Dokumen ialah warkat asli yang digunakan sebagai
alat pembuktian atau sebagai alat untuk mendukung suatu keterangan.

c.      
Kamus bahasa inggris Webster

Menurut kamus ini, dokukmen adalah:

1)     
Membuktikan dengan keterangan, melengkapi
keterangan dengan fakta-fakta

2)     
Melengkapi keabsahan keterangan, seperti surat
keterangan, pernyataan, lampiran-lampiran untuk melengkapi sebuah buku atau
teks.

2.  
Jenis-jenis dokumen

a.    Ditinjau dari segi pemakaiannya:

1)      Dokumen pribadi

Merupakan keterangan aatau
surat yang dapat dipakai sebagai alat bukti kepemilikan, hak, atau kejadian
pada seseorang, contohnya:SIM, akta kelahiran, STTB, KTP.

2)      Dokumen sejarah

Merupakan keterangan atau
surat-surat yang dapat dipakai sebagai alat bukti atas kejadian atau peristiwa
masa lampau. Contohnya: Naskah Proklamasi Negara, Supersemar, Naskah Sumpah
Pemuda, dll.

3)      Dokumen niaga

Merupakan keterangan atau
surat yang dapat dipakai sebagai alat bukti ats transaksi perdagangan.
Contohnya; faktur, cek,  saham, dan
kuitansi.

4)      Dokumen pemerintah

Merupakan keterangan antaua
surat ysdang dapat dipakai sebagai alat bukti atas kejadian penting dalam suatu
negeara atau pemerintahan. Contohnya, UUD 1945, peraturan pemerintah, keputusan
presiden, peraturan menteri, dsb.

b.   Ditinjau dari segi bentuk fisiknya

1)      Dokumen corporal

Adalah dokumen yang beruipa
benda bersejarah. Dokumen ini biasanya disimpan di museum. Contohnya; arca,
pusaka, keris, dan tombak

2)      Dokumen literal

Adalah dokumen yang
terjadinya sebagai akibat ditulis, digambar, dicetak, dan direkam. Contonya;
majalah, buku, dan kaset

3)      Dokumen privat

Adalah dokumen yang berupa
surat-surat atau arsip.

c.    Ditinjau dari segi nilai kegunaannya

1)      Dokumen yang bernilai yuridis

Adalah surat-surat yang
dapat dipakai sebagai alat bukti yang mempujyai kekuatan hokum.

2)      Dokumen yang bernilai historis

Adalah suart-surat yag dapat dipakai sebagai alat bukti kejadian penting
pada masa lampau

3)      Dokumen yang bernilai perdagangan

Adalah surat-surat yang dapat dipakai sebagai alat bukti terjadinya
peristiwa yang erat hubungannya dengan perdagangan

4)      Dokumen yang bernilai penerangan

Adalah surat-surat yang dapat dipakai sebagai alat bukti dalam
memberikan keteragan-keterangan.

B.     Mendeskripsikan
Prinsip Surat-Menyurat

Penulis surat hendaknya mengetahui prinsip dasar
penulisan surat agar dapat dengan mudah dimengerti maksudnya. Prinsip-prinsip
tersebut, antara lain:

1.  
Jelas

Sebaiknya
isi surat tidak boleh menimbulkan penafsiran yang berbeda sehingga jawaban
sesuai dengan yang dimaksud.

2.  
Ringkas

Penulisan
surat sebaiknya tidak menggunakan kalimat yang berbelit-belit sehingga
mengaburkan inti permasalahan.

3.  
Sederhana

Penggunaan kata-kata yang
sederhana akan memudahkan penerima surat untuk mengerti maksud isi surat.

4.  
Sopan dan ramah

Kata-kata yang dipergunakan
dalam penulisan surat diusahakan yang sopan, tetapi tidak boleh sangat
merendahkan diri.