MELAKUKAN PROSEDUR ADMINISTRASI
A.
Mengidentifikasi Dokumen-Dokumen Kantor
1. Pengertian dokumen
a.
Menurut kamus umum bahasa Indonesia
Dokumen adalah sesuatu yang tertulis atau
tercetak yang dapat dipergunakan sebagaai alat bukti atau keterangan.
b.
Ensiklopedia administrasi
Dokumen ialah warkat asli yang digunakan sebagai
alat pembuktian atau sebagai alat untuk mendukung suatu keterangan.
c.
Kamus bahasa inggris Webster
Menurut kamus ini, dokukmen adalah:
1)
Membuktikan dengan keterangan, melengkapi
keterangan dengan fakta-fakta
2)
Melengkapi keabsahan keterangan, seperti surat
keterangan, pernyataan, lampiran-lampiran untuk melengkapi sebuah buku atau
teks.
2.
Jenis-jenis dokumen
a. Ditinjau dari segi pemakaiannya:
1) Dokumen pribadi
Merupakan keterangan aatau
surat yang dapat dipakai sebagai alat bukti kepemilikan, hak, atau kejadian
pada seseorang, contohnya:SIM, akta kelahiran, STTB, KTP.
2) Dokumen sejarah
Merupakan keterangan atau
surat-surat yang dapat dipakai sebagai alat bukti atas kejadian atau peristiwa
masa lampau. Contohnya: Naskah Proklamasi Negara, Supersemar, Naskah Sumpah
Pemuda, dll.
3) Dokumen niaga
Merupakan keterangan atau
surat yang dapat dipakai sebagai alat bukti ats transaksi perdagangan.
Contohnya; faktur, cek, saham, dan
kuitansi.
4) Dokumen pemerintah
Merupakan keterangan antaua
surat ysdang dapat dipakai sebagai alat bukti atas kejadian penting dalam suatu
negeara atau pemerintahan. Contohnya, UUD 1945, peraturan pemerintah, keputusan
presiden, peraturan menteri, dsb.
b. Ditinjau dari segi bentuk fisiknya
1) Dokumen corporal
Adalah dokumen yang beruipa
benda bersejarah. Dokumen ini biasanya disimpan di museum. Contohnya; arca,
pusaka, keris, dan tombak
2) Dokumen literal
Adalah dokumen yang
terjadinya sebagai akibat ditulis, digambar, dicetak, dan direkam. Contonya;
majalah, buku, dan kaset
3) Dokumen privat
Adalah dokumen yang berupa
surat-surat atau arsip.
c. Ditinjau dari segi nilai kegunaannya
1) Dokumen yang bernilai yuridis
Adalah surat-surat yang
dapat dipakai sebagai alat bukti yang mempujyai kekuatan hokum.
2) Dokumen yang bernilai historis
Adalah suart-surat yag dapat dipakai sebagai alat bukti kejadian penting
pada masa lampau
3) Dokumen yang bernilai perdagangan
Adalah surat-surat yang dapat dipakai sebagai alat bukti terjadinya
peristiwa yang erat hubungannya dengan perdagangan
4) Dokumen yang bernilai penerangan
Adalah surat-surat yang dapat dipakai sebagai alat bukti dalam
memberikan keteragan-keterangan.
B. Mendeskripsikan
Prinsip Surat-Menyurat
Penulis surat hendaknya mengetahui prinsip dasar
penulisan surat agar dapat dengan mudah dimengerti maksudnya. Prinsip-prinsip
tersebut, antara lain:
1.
Jelas
Sebaiknya
isi surat tidak boleh menimbulkan penafsiran yang berbeda sehingga jawaban
sesuai dengan yang dimaksud.
2.
Ringkas
Penulisan
surat sebaiknya tidak menggunakan kalimat yang berbelit-belit sehingga
mengaburkan inti permasalahan.
3.
Sederhana
Penggunaan kata-kata yang
sederhana akan memudahkan penerima surat untuk mengerti maksud isi surat.
4.
Sopan dan ramah
Kata-kata yang dipergunakan
dalam penulisan surat diusahakan yang sopan, tetapi tidak boleh sangat
merendahkan diri.